Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Pasca Resign, Ini Dokumen yang Diperlukan

Pencairan BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan oleh pegawai yang baru saja memutuskan untuk mengundurkan diri dari pekerjaan atau resign. Melansir dar

Editor: Eko Setiawan
lampung.tribunnews
Ilustrasi Kartu JHT BPJS Ketenagakerjaan 

TRIBUNBATAM.id - Pencairan BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan oleh pegawai yang baru saja memutuskan untuk mengundurkan diri dari pekerjaan atau resign.

Melansir dari laman resminya, BPJS Ketenagakerjaan jadi salah satu program jaminan sosial pemerintah.  

Ada beberapa program jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan, seperti:

  • Jaminan Hari Tua (JHT)
  • Jaminan Kematian
  • Jaminan Kecelakaan Kerja
  • Jaminan Pensiunan
  • Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Lalu bagaimana cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja yang hendak resign?

 

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan jika resign

Dokumen yang diperlukan;

Jika seseorang yang terdaftar dalam BPJS ketenagakerjaan kemudian memilih resign, dapat mengajukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan untuk jenis klaim JHT.

Adapun berikut ini beberapa dokumen yang perlu disiapkan jika peserta berstatus tidak aktif bekerja di mana pun dan hendak mencairkan JHT:

- Kartu Kepesertaan BPJamsostek

- E-KTP

- Kartu keluarga

- Buku Tabungan

- Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)

- NPWP (Jika Punya)

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di kantor cabang

Setelah melengkapi dokumen yang diminta, kamu dapat mengajukan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan di kantor cabang terdekat di daerahmu. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved