Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang, Simak Langkahnya Berikut Ini
Ada langkah-langkah yang harus dilakukan sebagai cara mengurus akta kelahiran yang hilang. Akta kelahiran merupakan wujud pengakuan negara atas status
TRIBUNBATAM.id - Berikut ini cara mengurus akta kelahiran yang hilang yang perlu Anda ketahui.
Ada langkah-langkah yang harus dilakukan sebagai cara mengurus akta kelahiran yang hilang.
Akta kelahiran merupakan wujud pengakuan negara atas status identitas, kependudukan, dan kewarganegaraan anak tersebut.
Dokumen akta kelahiran sangat penting lantaran menjadi syarat dokumen untuk mendaftarkan sekolah, pengurusan e-KTP, KK, paspor, surat nikah, asuransi hingga penentuan ahli waris.
Mengutip UU No 24 Tahun 2013 pasal 27 disebutkan bahwa setiap kelahiran wajib dilaporkan kepada Instansi Pelaksana setempat paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran.
Setelah menerima laporan, pejabat pencatatan sipil akan mencatat register akta kelahiran dan menerbitkan kutipan akta kelahiran.
"Pelaporan yang melampaui batas waktu 60 hari sejak tanggal kelahiran, pencatatan dan penerbitan akta kelahiran dilaksanakan setelah mendapatkan keputusan Kepala Instansi Pelaksana setempat," bunyi Pasal 32 Ayat (1) UU ini.
Lalu bagaimana jika akta kelahiran hilang?
Cara mengurus akta kelahiran yang hilang
Dokumen yang diperlukan;
Melansir dari Indonesiabaik.id, cara mengurus akta kelahiran yang hilang dapat dilakukan dengan mudah dan gratis (tidak dipungut biaya).
Akta yang hilang dapat dicetak kembali dengan menyiapkan sejumlah dokumen,
berikut di antaranya:
- Diurus sesuai alamat KTP dan KK saat ini (untuk penduduk yang sudah pindah rumah dan alamat berbeda dari saat awal mengurus akta kelahiran)
- Tidak perlu melampirkan surat pengantar RT/RW/kelurahan