Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang, Simak Langkahnya Berikut Ini

Ada langkah-langkah yang harus dilakukan sebagai cara mengurus akta kelahiran yang hilang. Akta kelahiran merupakan wujud pengakuan negara atas status

Kompas.com
ilustrasi akta kelahiran 

- Membawa surat kehilangan dari kantor kepolisian

- Mengurus akta hilang langsung ke Dinas Dukcapil setempat

Alur mengurus akta kelahiran yang hilang

Prosedur dan cara pembuatan akta hilang ini tergantung dari peraturan masing-masing pemerintah daerah dimana akta Anda diterbitkan. 

Sebagai contoh, di Disdukcapil DKI Jakarta, alur pengurusan akta kelahiran bisa dimulai dengan membuka laman resmi alpukat-dukcapil.jakarta.go.id

- Buka situs Alpukat Betawi https://alpukat-dukcapil.jakarta.go.id

- Klik menu "tambah permohonan"

- Masukkan semua data yang dibutuhkan pada laman "input" setelah memilih jenis layanan.

- Checklist "dokumen persyaratan", klik 'submit'

- Tutup pesan yang ditampilkan

- Klik "browse", kemudian cari dokumen elektronik yang dibutuhkan, dan klik "simpan"

- Pilih menu "service point" dan "tanggal jadwal" pengambilan dokumen, lalu klik "kirim permohonan jadwal"

- Klik "ya" jika tidak ada yang perlu diubah

- Klik gambar "printer" untuk melihat tampilan dan mengunduh surat permohonan layanan arsip yang diajukan

Kini, akta kelahiran juga bisa Anda cetak manual sendiri di rumah. 

Diberitakan sebelumnya, bahwa akta kelahiran baru sudah dilengkapi dengan QR Code dan bisa dicetak sendiri di rumah. 

Caranya adalah dengan mengajukan permohonan pencetakan dokumen di berbagai layanan resmi dinas kependudukan masing-masing daerah. 

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved