CORONA KEPRI

Pemko Batam Batasi Kegiatan Massal, Maksimal Tamu 75 Persen Gegara Covid19 Naik Lagi

Kasatpol PP Batam, Reza Khadafi mengatakan, aturan ini telah berlaku sesuai Surat Edaran (SE) Walikota Batam Nomor 8 Tahun 2022 tentang PPKM Level 1

Editor: Dewi Haryati
Istimewa/Dokumentasi Satpol PP Batam
Petugas Satpol PP Batam memberikan sosialisasi penerapan protokol kesehatan di kegiatan massal. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kasus Covid-19 di Batam kembali meningkat.

Hal itu membuat Pemerintah Kota (Pemko) Batam kembali menerapkan pembatasan maksimal 75 persen tamu undangan dalam kegiatan massal seperti pernikahan, kegiatan kemasyarakatan dan seni budaya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Batam, Reza Khadafi, mengatakan, aturan ini telah berlaku sesuai dengan Surat Edaran (SE) Walikota Batam Nomor 8 Tahun 2022 tentang PPKM Level 1.

"Saat ini kami masih melakukan tindakan persuasif, apabila menemukan kegiatan yang melibatkan massa banyak di satu tempat," jelas Reza ketika dihubungi, Selasa (8/2/2022).

Satpol PP Batam pun kembali menggerakkan personelnya untuk mengawasi dan mensosialisasikan protokol kesehatan di tempat-tempat dan kegiatan umum.

Razia protokol kesehatan sempat dilakukan pada Sabtu (5/2/2022) lalu di sekitar kawasan Batam Center.

Reza menerangkan, pihaknya sudah meminta penyelenggara kegiatan massal agar dapat menjalankan protokol kesehatan dan menghentikan kegiatannya maksimal pada pukul 22:00 WIB.

"Iya, benar, Sabtu lalu saat razia dengan tim terpadu. Kami juga mendatangi pelaksanaan Garden Party di wilayah Orchard. Kami datang pukul 21:00 WIB, dan kami minta penyelenggara untuk menyelesaikan kegiatan maksimal pukul 22:00 WIB," jelas Reza.

Baca juga: Kasus Covid-19 Naik Terus Tapi Makin Banyak Warga Batam Abaikan Prokes di Tempat Umum

Baca juga: Data Covid-19 Kepri Terbaru, Batam Paling Banyak Sumbang Kasus Baru

Namun Reza menegaskan, kedatangan tim gabungan kala itu bukan bertujuan membubarkan kegiatan. Namun hanya sosialisasi.

Pasalnya, kegiatan itu dilakukan dengan protokol kesehatan dan berada di luar ruangan.

"Bukan kami bubarkan, tapi hanya kami imbau, karena di kegiatan itu tamu undangan juga menyebar, dan lokasi kegiatan berada di luar ruangan," ujar Reza.

Sesuai dengan SE Nomor 8 Tahun 2022, Pemko Batam membatasi maksimal tamu undangan kegiatan sebanyak 75 persen dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau protkes.

Aturan ini berlaku untuk kegiatan seni budaya, sosial, pusat kebugaran, resepsi pernikahan, rapat, dan seminar. (TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved