Minggu, 10 Mei 2026

Belum Ada Tersangka, Dugaan Korupsi Dana Hibah Dispora Kepri Masih Didalami Polisi

Sedikitnya sudah 50 saksi yang diperiksa penyidik Polda Kepri terkait dugaan korupsi dana hibah di Dispora Kepri. Namun belum ada penetapan tersangka

Tayang:
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id/BERES LUMBANTOBING
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhard 

Yang menjadi fokus mereka dugaan korupsi dana hibah pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kepri tahun anggaran 2020.

Kapolda Kepri melalui Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt sebelumnya membenarkan jika penyidik sedang berupaya mengungkap kasus yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dengan nilai fantastis itu

Pihaknya juga membenarkan jika penyidik telah mengirim Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.

Diketahui, ada 6 terlapor dalam SPDP yang dikirimkan itu.

Di antaranya berinisial MS, MIF, TWW, AAS, MS dan SP.

Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 4,7 miliar.

Darimana datangnya kerugian negara itu?

Ternyata ini merupakan rangkaian hasil dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

BPK menemukan ada kerugian negara dalam penyaluran dana hibah Dispora Kepri.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan Rp4,7 miliar dana hibah bermasalah yang dikeluarkan Pemprov Kepri Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kepri lewat APBD Kepri TA 2020 lalu.

Temuan ini pula yang menjadi laluan bagi penyidik Polda Kepri untuk membongkar adanya dugaan praktik korupsi dalam pencairan dana hibah itu.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) terhadap pelaksanaan APBD Kepri TA 2020 menemukan ada 31 organisasi penerima dana hibah dinyatakan bermasalah.

Karena tidak didukung dengan bukti kegiatan yang lengkap.

Dalam laporan itu, BPK menjelaskan sejumlah persoalan yang menyatakan penggunakan dana hibah di Dispora Kepri tersebut bermasalah.

Salah satunya adalah tidak terdapat pembentukan Tim Evaluasi Proposal Hibah.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved