Jumat, 1 Mei 2026

Belum Ada Tersangka, Dugaan Korupsi Dana Hibah Dispora Kepri Masih Didalami Polisi

Sedikitnya sudah 50 saksi yang diperiksa penyidik Polda Kepri terkait dugaan korupsi dana hibah di Dispora Kepri. Namun belum ada penetapan tersangka

Tayang:
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id/BERES LUMBANTOBING
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhard 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Penyelidikan kasus dugaan korupsi dana hibah yang bermasalah di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kepri Kepri Tahun Anggaran 2020 oleh Polda Kepri masih terus berlangsung.

Kasus yang ditangani Polda Kepri ini akan segera memasuki babak baru.

Sedikitnya sudah 50 saksi yang selesai diperiksa tim penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepri.

Hanya saja, hingga kini belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

“Masih proses mas. Saya belum terima update dari penyidik. Saya masih di Bintan,” kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, Rabu (9/2/2022).

Beberapa pekan lalu, Harry menyebutkan proses pemeriksaan masih terus dilakukan tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri.

Bahkan sudah ada puluhan saksi serta Pejabat Pemerintah Provinsi Kepri yang diperiksa, termasuk sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemprov Kepri itu.

Pengurus lembaga organisasi yang terlibat menerima dan menggunakan anggaran dana hibah itu juga turut diperiksa secara mendalam.

Baca juga: Dugaan Korupsi Hibah Bansos Dispora Kepri, Jaksa Terima SPDP dari Polda Kepri

Baca juga: Buronan Kasus Korupsi Pengadaan Pompong di Lingga Ditangkap Saat Rayakan Imlek

Ada sebanyak 31 lembaga, organisasi yang turut diperiksa, termasuk yang berperan sebagai dalang pemain anggaran.

Dari informasi yang didapat, Direktorat Reserse Kriminal Khusus telah mengantongi nama-nama kuat untuk ditetapkan sebagai tersangka.

Terpisah, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Sugeng mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih menunggu berkas lanjutan dari pihak kepolisian.

“Kasus Dispora masih berupa Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan pak. Itu pun statusnya belum tersangka masih terlapor,” ujar Sugeng, Rabu.

Duduk Perkara

Sebelumnya diberitakan, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri masih mengusut dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana hibah.

Sejumlah pihak telah diminta keterangan sebagai saksi.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved