Ayah Tiri Rudapaksa Anaknya Hingga 40 Kali, Ancam Kembalikan Uang Sekolah Kalau Menolak
Seorang anak berumur 16 tahun di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatra Selatan mengaku menjadi korban rudapaksa ayah tirinya.
TRIBUNBATAM.id, MURATARA - Nasib tragis anak tiri, ia harus melayani nafsu bejat dari pria tua yang merupakan suami dari ibunya.
Setiap ingin melakukan aksinya, pelaku selalu mengancam korban agar korban mau menjadi pelayan nafsunya.
Seorang anak berumur 16 tahun di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatra Selatan mengaku menjadi korban rudapaksa ayah tirinya.
Korban mengaku telah dirudapaksa lebih dari 40 kali.
"Pengakuan tersangka dan korban, perbuatan itu dilakukan lebih dari 40 kali," kata Kasi Humas Polres Muratara, AKP Rahmad Kusnedi pada Tribunsumsel.com, Kamis (10/2/2022).
Meski sudah 40 kali lebih dirudapaksa ayah tirinya, tetapi korban tidak hamil.
"Tidak hamil, dibuang di luar," katanya.
Sebelumnya, polisi meringkus pria berinisial DI (31) warga Kecamatan Nibung, Muratara.
Pria itu dilaporkan telah merudapaksa anak tirinya inisial SA yang berusia 16 tahun.
Tersangka ditangkap anggota Polsek Nibung di Desa Lubuk Sepuh, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.
"Tersangka ada di rumah saudaranya di Sarolangun dan berhasil kami tangkap," kata Kapolsek Nibung, AKP Bakri Redi Cahyono pada wartawan, Rabu (9/2/2022).
Saat diinterogasi, tersangka mengakui memang benar telah merudapaksa korban yang merupakan anak tirinya.
Kasus ini terungkap bermula dari pesan (chat) Facebook Messenger di ponsel korban yang terbaca oleh ibunya, inisial HY (35).
Pesan itu rupanya berasal dari Facebook sang ayah tiri korban atau suami HY pada 31 Januari 2022.
Isi pesan tersebut salah satunya sang ayah tiri atau tersangka mengajak korban untuk berciuman.