BEGINI Cara Menentukan Apakah Pasien Omicron Wajib Isolasi di RS Atau Boleh di Rumah

Kemenkes RI telah menentukan syarat dan kriteria apakah pasien Omicron akan harus diisolasi di rumah sakit atau boleh isolasi mandiri di rumah.

(KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)
Kemenkes RI telah menentukan syarat dan kriteria apakah pasien Omicron akan harus diisolasi di rumah sakit atau boleh isolasi mandiri di rumah. Ilustrasi 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Sejak merebaknya kasus Omicron, Kementerian Kesehatan atau Kemenkes menetapkan aturan apakah seorang pasien Omicron wajib dirawat di rumahsakit atau boleh isoman.

Dalam aturan itu, dijelaskan berbagai kriteria yang akan dijadikan penentu lokasi isolasi pasien selama menjalani masa karantina dan perawatan hingga dinyatakan negatif Omicron.

Mengenai kriteria pasien Omicron yang wajib di RS adalah kasus konfirmasi Covid-19 dengan gejala berat-kritis.

Mereka wajib dirawat di rumahsakit penyelenggara pelayanan Covid-19. 

Sementara kasus konfirmasi Covid-19 dengan gejala sedang, atau gejala ringan disertai komorbid yang tidak terkontrol dapat dirawat di rumahsakit lapangan/rumahsakit darurat atau rumahsakit yang penyelenggara pelayanan Covid-19. 

Sedangkan kriteria pasien Omicron yang bisa melakukan isolasi mandiri atau isoman adalah kasus konfimasi Covid-19 tanpa gejala (asimptomatik) dan gejala ringan.

Baca juga: Pemprov Kepri Segera Lunasi Proyek Tunda Bayar Senilai Rp 40 Miliar

Baca juga: 2 Remaja di Batam Bobol Indomaret, Gunakan Topeng saat Beraksi

Namun, mereka juga harus memenuhi syarat klinis dan syarat rumah agar bisa melakukan isoman di rumah. 

Syarat klinis Pasien Omicron

Setelah mengetahui kriteria pasien Omicron yang wajib dirawat di RS dan isoman, maka berikut penjelasan mengenai syarat klinis dan syarat rumah isoman pasien Omicron. 

Dikutip dari Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron (B.1.1.529), berikut adalah syarat klinis dan syarat rumah isoman pasien Omicron:

1. Syarat klinis dan perilaku Usia < 45 tahun

Tidak memiliki komorbid

Dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya

Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar

 2. Syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya

Halaman
12
Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved