Gadis 15 Tahun di Bintan Dirudapaksa Pengusaha Kafe
Aksi rudapaksa seorang gadis itu, dilakukan pengusaha kafe berinisial E di kafe yang terletak di Desa Kukup, Tambelan, Bintan, Rabu (9/2) dini hari
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
BINTAN, TRIBUNBINTAN.com - Seorang gadis 15 tahun yang bekerja di sebuah kafe di Kecamatan Tambelan, Kabupaten Bintan di rudapaksa bosnya.
Dari informasi yang didapatkan Tribunbatam.id, tindak asusila itu dilakukan oleh pengusaha kafe berinisial E (38), pada Rabu (9/2/2022) dini hari sekira pukul 01:30 Wib.
Korban sebut saja Bunga.
Peristiwa memilukan ini terjadi di sebuah kafe di daerah Desa Kukup, Tambelan.
Saat dikonfirmasi, Kasi Humas Polres Bintan, Ipda M Alson membenarkan kejadian tersebut.
Kejadian ini terungkap setelah korban melaporkan perbuatan tersangka ke kakaknya.
"Selanjutnya, kakak korban melaporkan tersangka ke Mapolsek Tambelan," terangnya, Jumat (11/2/2022).
Alson menambahkan, setelah laporan diterima pihak kepolisian, tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Tambelan untuk proses lebih lanjut.
Baca juga: Ayah Tiri Rudapaksa Anaknya Hingga 40 Kali, Ancam Kembalikan Uang Sekolah Kalau Menolak
Baca juga: Polisi Datangi Kelompok Petani Pulau Bintan, Bahas Pupuk Subsidi Buat Tahun Ini
"Tersangka sudah diamankan di Mapolsek Tambelan untuk proses lebih lanjut terkait perbuatannya," tutupnya. (tribunbatam.id/Alfandi Simamora)
*Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google