Kisruh Susi Air vs Pemkab Malinau, Somasi Tak Digubris, Bakal Datangi Mabes Polri LAGI
Kisruh antara maskapai Susi Air dengan Pemkab Malinau semakin panas. Somasi yang dilayangkan maskapai milik Susi Pudjiatuti itu tak digubris.
TRIBUNBATAM.id - Polemik antara maskapai Susi Air dan Pemkab Malinau terus berlanjut.
Mereka berencana untuk kembali ke Bareskrim Mabes Polri untuk membuat laporan, setelah Jumat (11/2/2022) mereka diminta untuk melengkapi syarat formil yang berkaitan dengan informasi dan legalitas maskapai milik Susi Pudjiastuti itu.
Melalui pengacaranya, Donal Fariz, pihaknya diminta terlebih dulu oleh pihak kepolisian untuk melengkapi syarat formil yang berkaitan dengan informasi dan legalitas dari maskapai Susi Air.
Donal menilai, syarat tersebut sebenarnya tak relevan dengan laporan yang akan dibuat Susi Air.
Syarat yang minta dilengkapi itu seperti akta pendirian Susi Air, akta perubahan Susi Air yang menurutnya tidak berkaitan langsung dengan tindak pidana.
Baca juga: HEBOH Satpol PP Dibantu Dishub Tarik Paksa Pesawat Susi Air Keluar Hanggar, Kok Bisa?
Baca juga: Maskapai Susi Air Buka Lowongan untuk Pencari Kerja Minimal Lulusan SMA/SMK, Ini Info Selengkapnya
Donal mengatakan, akan berkoordinasi secara internal untuk melengkapi syarat yang diminta tersebut.
Manajemen penerbangan perintis itu sebelumnya melayangkan somasi ke Bupati Malinau Wempi Welem Mawa dan Sekretaris Daerah Malinau Ernes Silvanus.
Dalam surat yang dilayangkan, Senin (7/2/2022), manajemen Susi Air meminta Pemkab Malinau membayarkan ganti rugi sebesar Rp 8,9 miliar yang berasal dari kerugian akibat pembatalan penerbangan, biaya maintenance, dan pemindahan barang-barang.
Susi Air juga meminta Wempi Welem Mawa dan Ernes Silvanus untuk meminta maaf secara tertulis atas tindakan pemindahan paksa pesawat Susi Air dari hanggar.
Semua ini merupakan buntut pengusiran paksa pesawat Susi Air dari hanggar Bandara Robert Atty Bessing Kabupaten Malinau, pada Rabu (2/2/2022).
Pemkab Malinau mengambil langkah dengan menunjuk Jaksa Pengacara Negara untuk menghadapi somasi Susi Air.
Surat kuasa khusus sudah diberikan Pemkab Malinau ke Kepala Kejaksaan Negeri Malinau.
Hal ini pun dibenarkan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Malinau Slamet Riyono, dalam keterangan tertulis seperti diberitakan Kompas.com, Kamis (10/2/2022).
Baca juga: KKB Papua Kembali Berulah, Sandera Pilot dan Penumpang Susi Air, Dipicu Jatah Dana Desa
Baca juga: SUSI Air Terbang Perdana ke Lingga, Tiket Tanjungpinang-Dabo Singkep Rp 344.400
Surat yang diterima Kejaksaan Negeri Malinau tersebut berisi penunjukkan langsung mewakili Pemkab Malinau dalam permasalahan hukum perjanjian sewa menyewa hanggar Bandara Robert Atty Bessing.
Konflik ini bermula saat pesawat Susi Air diusir dari hanggar Bandara Robert Atty Bessing, Rabu (2/2/2022).
Kuasa hukum Susi Air, Donal Fariz, mengatakan, Susi Air sudah menempati hanggar serta melayani penerbangan di daerah itu selama 10 tahun.
Pihak Susi Air sudah mengajukan perpanjangan penyewaan hanggar kepada Pemkab Malinau sejak November 2021.
Namun, Pemkab Malinau menolaknya. Hanggar malah disewakan ke maskapai penerbangan lain sejak Desember 2021.
Manajemen Susi Air juga sudah mengajukan waktu untuk memindahkan barang-barang dari hanggar Bandara Robert Atty Bessing selama tiga bulan.
Waktu tersebut dibutuhkan lantaran pesawat yang berada dalam hanggar sedang dalam perbaikan mesin.
Baca juga: Susi Air Rute Karimun-Pekanbaru Kembali Mengudara Setiap Senin & Kamis, Ini Syarat Calon Penumpang
Baca juga: Peresmian Susi Air Rute Tanjungpinang-Tambelan Ditunda, Kadishub Bintan: Kita Tunggu Arahan Pusat
Namun, hal ini juga tidak mendapatkan respons dari pemerintah daerah.
Sementara Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pemadam Kebakaran, dan Linmas Kabupaten Malinau, Kamran Daik menegaskan bahwa timnya hanya menjalankan perintah atasan untuk mengeluarkan pesawat.
Satpol PP sudah mendapat izin dari pengelola bandara sebelum pesawat itu dikeluarkan dari hanggar.
Sementara Kabid Perhubungan Udara dan Perkerataapian Dishub Kaltara Andi Nasuha, mengatakan, kasus ini murni perkara bisnis antara Pemkab Malinau dengan maskapai Susi Air.
Mengingat pemilik hanggar tersebut merupakan Pemkab Malinau.
Adapun Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau Ernes Silvanus menyatakan, pihaknya memiliki dasar mengeluarkan pesawat Susi Air dari hanggar bandara.
Baca juga: Susi Air Rute Karimun-Pekanbaru Kembali Mengudara Setiap Senin & Kamis, Ini Syarat Calon Penumpang
Baca juga: Susi Air Rute Karimun-Pekanbaru Kembali Mengudara Setiap Senin & Kamis, Ini Syarat Calon Penumpang
Pemerintah daerah sebelumnya sudah menyurati PT ASI Pudjiastuti Aviation (Susi Air) untuk segera mengosongkan hanggar yang merupakan aset Pemkab Malinau.
"Sebelum kontrak sewa berakhir, tim menyampaikan melalui surat Bupati tertanggal 9 Desember yang menyatakan tidak memperpanjang lagi kontrak sewa-menyewa hanggar tahun 2022," bebernya dalam keterangan pers, Kamis (3/2/2022), dikutip dari Tribun Kaltara.
Pemda berpedoman pada klausul perjanjian sewa-menyewa tahun 2021 antara Pemkab Malinau dengan pihak Susi Air.
Dalam Pasal 9, disebutkan bahwa pemberitahuan disampaikan paling lambat 14 hari sebelum masa kontrak berakhir.
Surat yang dikeluarkan tanggal 9 Desember 2021 telah diajukan sekitar 3 minggu 3 hari sebelum perjanjian sewa hanggar berakhir.
"Pada pasal berikutnya disampaikan, kepada pihak kedua (maskapai) setelah berakhirnya masa sewa secara otomatis wajib mengosongkan atau meninggalkan hanggar pesawat milik pemkab tersebut," paparnya.
Namun, pada 3 Januari 2022, pemkab mendapati hanggar belum dikosongkan.
Di hari yang sama, pemda melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Malinau mengirimkan surat pemberitahuan supaya maskapai Susi Air segera mengosongkan hanggar.
Namun, Pemkab Malinau mendapat surat balasan dari Susi Air yang menyatakan keberatan atas surat yang dikirimkan sebelumnya.
Sementara kontrak sewa telah berakhir.
Baca juga: Susi Air Angkut Logistik Pilkada Bintan ke Tambelan, Sempat Gunakan KM Sabuk Nusantara 80
Baca juga: Susi Air Rute Karimun-Pekanbaru Kembali Mengudara Setiap Senin & Kamis, Ini Syarat Calon Penumpang
Pada 10 Januari 2022, Dishub Malinau melayangkan surat pemberitahuan berisi peringatan kedua.
Kemudian tanggal 13 Januari 2022, pihak maskapai datang menemui Kepala Dishub Malinau dan menyatakan siap pindah dan meminta waktu tiga bulan untuk memindahkan dua unit pesawat yang satunya dalam kondisi rusak.
Namun, waktu tiga bulan itu terlalu lama. Terlebih lagi, pemerintah setempat telah menandatangani sewa kontrak untuk maskapai lainnya.
"Tiga bulan adalah waktu yang cukup lama. Terlebih pihak maskapai lain yang telah melakukan perjanjian dengan Pemda sudah melakukan kewajibannya yakni sudah menyetor retribusi," ujarnya.
Berselang beberapa hari, Susi Air tak kunjung mengosongkan hanggar.
Akhirnya pemda mengeluarkan surat peringatan ketiga berupa ultimatum per tanggal 26 Januari 2022.
Pihak Susi Air diberi tenggat hingga 31 Januari 2022. Karena pihak Susi Air tak kunjung mengosongkan hanggar, Pemkab Malinau melalui Satpol PP akhirnya mengosongkan sendiri hanggar tersebut. (TribunBatam.id) (Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Susi Air
Sumber: Kompas.com