KSPI Protes Keras JHT Cair di Usia 56 Tahun : Permenaker Jilat Ludah Sendiri Kebijakan Jokowi

Aturan baru Menaker tentang JHT BPJS Ketenagakerjaan cair di usia 56 tahun mengundang kontroversi.

TRIBUNBATAM.id/ZABUR
Salah saeorang petugas tengah melakukan verifikasi terhadap dokumen persyaratan peserta klaim JHT di kantor BPJAMSOSTEK Batam Nagoya, Jumat (3/4/2020) 

TRIBUNBATAM.id - Aturan baru Menaker tentang JHT BPJS Ketenagakerjaan cair di usia 56 tahun mengundang kontroversi.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melancarkan protes keras terhadap aturan baru Menaker tentang Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. 

Aturan baru soal JHT dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah ini ialah Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Menurut KSPI, permenaker itu mengatur pembayaran JHT bagi buruh yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) baru bisa diambil pada usia 56 tahun.

Artinya, buruh yang terkena PHK sebelum usia 56 tahun, maka harus menunggu 26 tahun untuk mencairkan JHT.

"Peraturan baru ini sangat kejam bagi buruh dan keluarganya," kata Presiden KSPI Said Iqbal melalui keterangan tertulis, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Sabtu (12/11/2022).

Said menegaskan, pemerintah perlu mencabut Permenaker No 2 tahun 2022.

Baca juga: Aturan Terbaru Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan untuk Buruh/Karyawan Penerima Upah

Aturan tersebut, merupakan aturan turunan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang sudah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Selain itu, KSPI menyebut, sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Menaker untuk membuat aturan agar JHT buruh yang terkena PHK dapat diambil oleh buruh ke BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) setelah satu bulan di PHK.

"Dengan demikian, Permenaker ini menjilat ludah sendiri dari kebijakan Presiden Jokowi dalam upaya membantu buruh yang ter-PHK yang kehilangan pendapatannya agar bisa bertahan hidup dari JHT yang diambil 1 bulan setelah PHK," ucapnya.

Diberitakan Tribunnews.com, KSPI menduga kemungkinan dana negara telah habis untuk menjalankan program penanganan pandemi Covid-19 dan berbagai infrastruktur.

Sehingga, dana jaminan hari tua (JHT) hanya bisa cair pada saat usia pensiun 56 tahun.

Presiden KSPI mengatakan, JHT merupakan hak buruh, sebagai dana tabungan pekerja ketika mereka terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan mencairkannya untuk bertahan hidup.

"Pertanyaannya, atau jangan-jangan anggaran negara sudah habis? Mau ngambil dana dari rakyat. Karena hanya bisa diambil saat umur 56 tahun," jelasnya.

Lebih lanjut, Said menilai para pekerja sedang mengalami tekanan setelah diputuskannya upah minimum provinsi (UMP) yang jauh dari harapan, ditambah saat ini munculnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved