Aturan Terbaru Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan untuk Buruh/Karyawan Penerima Upah

Karyawan atau buruh peserta BPJS Ketenagakerjaan dan berstatus Penerima Upah (PU), ke depan tak bisa lagi asal mencairkan Jaminan Hari Tua atau JHT

Kolase Tribun Timur: Shutterstock, BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi JHT BPJS Ketenagakerjaan - Aturan Terbaru Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan untuk Buruh/Karyawan Penerima Upah 

TRIBUNBATAM.id - Karyawan atau buruh peserta BPJS Ketenagakerjaan berstatus Penerima Upah (PU), tak bisa lagi asal mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT).

Berbeda dengan aturan sebelumya, di mana JHT bisa diklaim setelah satu bulan usai pekerja mengundurkan diri dari tempat kerja, kini dana JHT hanya diberikan kepada peserta berusia 56 tahun.

Pps. Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJamsostek Dian Agung Senoaji, membenarkan aturan terbaru yang diterbitkan Menteri Ketenagakerjaan tersebut.

Ia mengatakan program JHT pada dasarnya bertujuan menjamin peserta menerima uang tunai pada saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia, sehingga pekerja memiliki tabungan ketika memasuki masa pensiun.

"Jika pekerja mengalami PHK, pemerintah telah menyiapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dengan manfaat uang tunai, akses lowongan kerja dan pelatihan kerja," katanya.

Baca juga: BPJS Watch Nilai Aturan JHT yang Baru Sudah Tepat, Pencairan Tunggu Usia 56 Tahun

Baca juga: Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Baru Cair di Usia 56 Tahun, Pekerja PHK Dapat Uang Tunai dari JKP

Sebagai gantinya, pemerintah berencana meluncurkan program JKP pada 22 Februari tahun ini.

JKP merupakan program pelengkap yang ada di BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami mengharapkan bapak presiden me-launching program JKP ini pada 22 Februari 2022. Kami ambil tanggal yang cantik 22 Februari 2022," kata Menaker Ida Fauziyah saat Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI, Senin (24/1/2022).

Menaker bilang, ada keuntungan yang didapat bagi para pekerja/buruh yang terkena PHK dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan ini.

Salah satunya pemberian uang tunai menyesuaikan iuran yang dibayarkan ke BP Jamsostek.

Manfaat ini bisa didapatkan, asalkan peserta BPJS Ketenagakerjaan penerima upah tersebut rutin membayarkan iuran minimal 6 bulan berturut-turut.

Soal manfaat uang tunai yang diberikan tiap bulan kepada pekerja terkena PHK atau belum bekerja, paling banyak 6 bulan upah, besarannya 45 persen dari upah bulanan untuk 3 bulan pertama.

Kemudian, tiga bulan berikutnya akan dibayarkan 25 persen dari upah bulanan.

Baca juga: 3 Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Terbaru via Online

Baca juga: Klaim JHT BPJS Secara Online, Syarat Lengkap dan Dokumen yang Perlu Disiapkan

Sebelumnya pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Dilansir dari kompas.com, dalam beleid tersebut diatur peserta yang diperbolehkan mencairkan JHT.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved