BPJS
Berapa Saldo JHT di Usia 56 Tahun, Cek Simulasi Perhitungan Lewat Aplikasi JMO BPJS Ketenagakerjaan
Simulasi cara perhitungan saldo JHT di usia 56 tahun menggunakan aplikasi JMO BPJS Ketenagakerjaan
TRIBUNBATAM.id - Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan dicairkan saat usia 56 tahun. Kira-kira berapa dana yang akan kita terima.
Aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan telah berubah.
Dalam aturan tersebut, peserta BPJS Ketenagakerjaan baru bisa mencairkan JHT ketika sudah memasuki masa pensiun atau di usia 56 tahun.
Seperti diketahui Kemenaker telah mengeluarkan aturan baru Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.
Sesuai dengan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, bagi peserta yang mengundurkan diri, PHK atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, manfaat JHT akan dibayarkan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun.
Kita bisa menghitung berapa kira-kira dana yang akan kita terima di usia 56 tahun nanti.
Simulasi cara menghitung dana JHT di usia 56 tahun bisa diketahui menggunakan aplikasi JMO.
Baca juga: Aturan Terbaru Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 2022, Syarat Pencairan Dana Pekerja saat Usia 56 Tahun
Inilah Simulasi Cara Menghitung Saldo JHT di usia 56 Tahun
- Donwload aplilasi JMO BPS Ketenagakerjaan
- Membuat akun aplikasi JMO. Bagi yang sudah punya akun bisa langsung login
- Apabila lupa akun, kamu bisa menggunakan fasilitas lupa akun dan akan dipandu untuk mereset pasword
- Setelah masuk klik Jaminan Hari Tua
- Kemudian klik simulasi (simulasi perhitungan manfaat JHT)
- Masukkan besaran upah
- Masukkan jumlah tahun hingga usia 56 tahun
- Masukkan saldo awal
- Akan muncul perkiraan saldo JHT di usia 56 tahun
Namun perlu diketahui simulasi perhitungan saldo JHT di usia 56 tahun dengan asumsi
- Upah tetap
- Iuran perusahaan 3,7 persen
- Iuran TK 2 persen
- Besarnya pengembangan 5 persen per tahun
- Iuran dibayarkan tanggal 1 tiap bulan
- Hasil simulasi bisa berbeda dengan sesungguhnya
Baca juga: Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi JMO Cepat dan Nggak Ribet
Syarat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan
Melansir dari akun Instagram resmi BPJS Ketenagakerjaan, ada 5 syarat untuk mengajukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan:
- Mencapai usia 56 tahun
- Mengalami cacat total tetap
- Berhenti bekerja (mengundurkan diri atau PHK)
- Kepesertaan minimal 10 tahun untuk klaim sebagian (10 persen atau 30 persen)
- Meninggalkan wilayah NKRI untuk selamanya (baik WNI atau WNA).
- Dokumen untuk syarat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan
- Dokumen yang harus disiapkan sebagai syarat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan (fisik maupun digital)
- KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- Buku tabungan halaman pertama yang tertera nomor rekening dan masih aktif
- KK (Kartu Keluarga)
- Paklaring atau surat keterangan kerja
- Formulir pengajuan klaim JHT atau F5 yang telah diisi lengkap
- NPWP untuk saldo JHT lebih dari Rp 50 juta
- Foto diri terbaru (tampak depan)
Cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online
Berikut cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online:
- Buka laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Isi data diri
- Unggah dokumen yang sesuai dengan syarat mengajukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan
- Tunggu pemberitahuan jadwal dan kantor cabang
- Proses wawancara untuk klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan dilakukan melalui video call
- Setelah itu dilakukan proses pencairan ke rekening peserta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
(*/TRIBUNBATAM.id)