DOSEN UNTAG TEWAS

5 Tahun Kumpul Kebo, AKBP Basuki Akui Hubungan Terlarang dengan Dosen Untag Tewas di Hotel

AKBP Basuki mengaku sudah kumpul kebo dengan dosen muda itu sejak 2020 atau 5 tahun.

|
Editor: Khistian Tauqid
Kolase Istimewa
DOSEN TEWAS DI HOTEL - AKBP Basuki (kiri) dan dosen (kanan) korban tewas ditemukan tanpa busana di kamar hotel di Semarang. - AKBP Basuki menjadi saksi yang pertama kali menemukan dosen tewas tanpa busana di kamar hotel mengungkap alibi dan pengakuan. 

TRIBUNBATAM.id - Fakta baru terungkap dalam misteri kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Jawa Tengah, berinisial DLL (35).

DLL ditemukan tewas dalam kondisi telanjang di sebuah kamar hotel, Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11 Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Senin (17/11/2025) sekitar pukul 05.30 WIB.

Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) bernama Basuki atau B menjadi saksi kunci karena yang pertama kali menemukan DLL tewas di kamar hotel.

AKBP Basuki merupakan polisi berusia 56 tahun yang bertugas di Direktorat Samapta Polda Jateng dengan jabatan Kepala Sub Direktorat pada bagian Pengendalian Massa (Dalmas). 

Karena menjadi saksi kunci, AKBP Basuki langsung diamankan oleh Propam Polda Jateng.

Berdasarkan penyidikan awal, AKBP Basuki ternyata memiliki hubungan terlarang dengan DLL.

Bahkan, AKBP Basuki mengaku sudah kumpul kebo dengan dosen muda itu sejak 2020 atau 5 tahun.

Padahal, AKBP Basuki dan DLL tidak memiliki ikatan suami istri yang resmi.

Sebenarnya AKBP Basuki sudah memiliki istri sah, sedangkan DLL berstatus belum menikah.

Kendati demikian, AKBP Basuki ternyata satu Kartu Keluarga (KK) dengan status family lain bersama istri dan satu anak AKBP Basuki.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng, Kombes Pol Artanto mengonfirmasi pengakuan dari AKBP Basuki.

"Iya, mereka ada hubungan itu (asmara) dan mereka tinggal satu rumah. Ini dibuktikan dari keterangan AKBP B saat dilakukan penyelidikan oleh Propam," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng, Kombes Pol Artanto di  Mapolda Jateng, Kota Semarang, Kamis (20/11/2025), dilansir TribunJateng.com.

PROSES EVAKUASI - Kepolisian melakukan evakuasi mayat perempuan berinisial DDL di sebuah kamar hotel Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11 Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, Senin (17/11/2025). Korban merupakan dosen muda di Universitas 17 Agustus 1945 Semarang (Untag) yang ditemukan tewas pertama kali oleh seorang polisi berpangkat AKBP.
PROSES EVAKUASI - Kepolisian melakukan evakuasi mayat perempuan berinisial DDL di sebuah kamar hotel Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11 Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, Senin (17/11/2025). Korban merupakan dosen muda di Universitas 17 Agustus 1945 Semarang (Untag) yang ditemukan tewas pertama kali oleh seorang polisi berpangkat AKBP. (TRIBUNJATENG/Iwan Arifianto)

Baca juga: Sebelum Ditemukan Tewas, Dosen Untag Berduaan dengan Pria di Hotel tapi Bukan AKBP Basuki

Artanto menyampaikan, AKBP Basuki berada satu kamar dengan korban saat peristiwa itu terjadi.

"Iya tahu (detik-detik kematian). Jadi AKBP B ini adalah saksi kunci dari penyelidikan peristiwa pidana maupun kode etik ini," ungkapnya.

Kini Bidpropam Polda Jateng memberikan sanksi kepada AKBP Basuki untuk ditahan selama 20 hari mulai 19 November hingga 8 Desember 2025.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved