Adilkah Herry Wirawan Dihukum Penjara Seumur Hidup? Simak Penjelasan Hakim dan Ahli Hukum

Meski telah memperkosa 13 santri, Herry Wirawan lolos dari hukuman mati atau hukuman kebiri. 

TribunBatam.id via TribunJabar.id/Humas Kejati Jabar
Herry Wirawan saat di PN Bandung. Terdakawa kasus rudapaksa 13 anak di bawah umur ini bakal menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis hari ini, Selasa (15/2/2022). 

TRIBUNBATAM.id - Meski telah memperkosa 13 santri, Herry Wirawan lolos dari hukuman mati atau hukuman kebiri. 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup kepada Herry Wirawan, Selasa (15/2/2022). 

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni hukuman mati.

Mengapa Herry Wirawan bisa lolos hukuman mati atau kebiri?

Pakar hukum pidana Agustinus Pohan menilai putusan hukuman yang dibacakan majelis hakim sudahlah tepat kepada Herry Wirawan si guru bejat.

"Saya kira putusan sudah tepat, yakni seumur hidup. Sebab, hukuman itu hukuman yang sangat berat. Terpidana akan berada di penjara hingga ajal menjemputnya dan hukuman sudah setara dengan kejahatan yang dilakukannya," katanya saat dihubungi, Selasa (15/2/2022).

Ketika disinggung tidak diputuskan hukuman kebiri kepada pelaku, Agustinus pun menegaskan hakim telah tepat memutuskan keputusan itu.

Baca juga: Herry Wirawan Lolos dari Hukuman Mati, Pemerkosa Santri di Bandung Divonis Seumur Hidup

"Tidak dijatuhkannya pidana kebiri juga sudah tepat mengingat seumur hidup itu sudah merupakan pidana maksimal di mana terpidana hampir tak mungkin lagi mengulangi perbuatannya," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung tidak menjatuhkan hukuman mati dan kebiri kimia untuk Herry Wirawan yang merudapaksa santriwati hingga hamil.

Dalam putusannya di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (15/2/2022), hakim menyatakan Herry Wirawan bersalah.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Yohanes Purnomo Suryo, Ketua Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut.

Yakni pidana tambahan pengumuman identitas dan kebiri kimia, hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta, pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School dan penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang.

Terkait hukuman kebiri kimia ini, hakim juga tidak sependapat dengan jaksa.

Hakim merujuk pada Pasal 67 KUH Pidana yang berbyunyi

Jika orang dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, di samping itu tidak boleh dijatuhkan pidana lain lagi kecuali pencabutan hak-hak tertentu dan pengumuman putusan hakim.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved