PUBLIC SERVICE
Cara Mendaftar dan Mengurus Sertifikat Halal MUI, Bisa Secara Online, Siapkan Berkas Ini
Sertifikat halal adalah jaminan untuk memberikan kepastian atas kehalalan sebuah produk yang diperdagangkan atau beredar di Indonesia.
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Batam saat ini membuka pendaftaran layanan sertifikat halal secara daring atau online.
Masyarakat cukup mengakses aplikasi ptsp.halal.go.id.
Kepala Kantor Kemenag Batam, Zulkarnain Umar mengatakan, pendaftaran secara online telah dibuka guna memudahkan masyarakat mengakses layanan tanpa harus datang ke kantor Kemenag.
"Layanan daring ini kita tujukan untuk memudahkan masyarakat yang ingin mendaftar layanan sertifikat halal," katanya, Minggu (13/2/2022).
Menurutnya setelah berkas dilengkapi, selanjutnya diinput ke aplikasi ptsp.halal.go.id.
Di sini, pelaku usaha perlu mengisi data registrasi, data fasilitas, data produk, data bahan, data matriks bahan dan produk, dan mengunggah sejumlah dokumen yang dipersyaratkan.
Setelah itu menunggu Surat Tanda Terima Dokumen (STTD) keluar.
"STTD ini nantinya baru dibawa ke LPPOM MUI. Untuk untuk selanjutnya diaudit dan keluar ketetapan halal," terangnya.
Baca juga: Cara Sukses Meraup Penghasilan dari Youtube bagi Konten Kreator Pemula, Ikuti Panduannya
Baca juga: INFO Terbaru Syarat Pendaftaran SNMPTN 2022, Begini Cara Peserta Memilih Dua Prodi
Syarat mendaftar sertifikat halal
Mengutip Kompas.com, (23/11/2019), dalam laman resmi MUI disebutkan bahwa bagi perusahaan yang ingin mendaftarkan sertifikasi halal ke LPPOM MUI harus memenuhi beberapa kriteria.
Berikut rinciannya:
1. Kebijakan Halal
Manajemen Puncak harus menetapkan Kebijakan Halal dan menyosialisasikan kebijakan halal kepada seluruh pemangku kepentingan (stake holder) perusahaan.
2. Tim Manajemen Halal
Manajemen Puncak harus menetapkan Tim Manajemen Halal yang mencakup semua bagian yang terlibat dalam aktivitas kritis serta memiliki tugas, tanggungjawab dan wewenang yang jelas.