PUBLIC SERVICE
Cara Mendaftar dan Mengurus Sertifikat Halal MUI, Bisa Secara Online, Siapkan Berkas Ini
Sertifikat halal adalah jaminan untuk memberikan kepastian atas kehalalan sebuah produk yang diperdagangkan atau beredar di Indonesia.
TRIBUNBATAM.id - Produk yang ber sertifikat halal memiliki daya saing yang lebih tinggi dibanding produk yang tidak mencantumkan label halal di produknya.
Sertifikat halal adalah jaminan untuk memberikan kepastian atas kehalalan sebuah produk yang diperdagangkan atau beredar di Indonesia.
Dengan adanya label halal pada produk yang dikonsumsi dan digunakan akan memberikan rasa aman bagi para konsumen.
Hal ini juga sebagai jaminan untuk mereka kalau produk yang mereka konsumsi tersebut aman dari unsur yang tidak halal dan diproduksi dengan cara halal dan beretika.
Untuk produsen, label halal ini berfungsi dalam membangun kepercayaan dan loyalitas konsumen terhadap produk-produk mereka.
Baca juga: Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan untuk Mengaktifkan Kembali Kartu yang Terblokir
Baca juga: Jangan Risau, Begini Cara Mengurus SIM yang Hilang atau Rusak, Simak Langkah-langkahnya
Kewajiban untuk melakukan sertifikasi halal sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Dalam aturan itu dijelaskan, produk yang wajib memiliki sertifikat halal meliputi:
- Makanan
- Minuman
- Obat
- Kosmetik
- Produk kimiawi
- Produk biologi
- Produk rekayasa genetik