INFO PENERBANGAN

Syarat Terbaru Naik Pesawat Terbang Rute Domestik-Internasional Periode PPKM Februari 2022

Berikut adalah aturan dan syarat naik pesawat terbang selama perpanjangan PPKM Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali berdasarkan aplikasi PeduliLindungi

dok_tribun-batam/argianto
PETUGAS KKP Bandara Hang Nadim Batam memeriksa kesehatan calon penumpang penerbangan khusus (exemption flight) Garuda yang akan terbang ke Jakarta, Rabu (6/5/2020) siang. 

TRIBUNBATAM.id - Pemerintah resmi memperpanjang periode Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Di mana untuk wilayah luar Pulau Jawa-Bali, perpanjangan PPKM berlaku mulai tanggal 15-28 Februari 2022.

Adapun PPKM untuk wilayah Jawa-Bali diperpanjang selama sepekan, dimulai tanggal 15 Februari 2022.

Perpanjangan PPKM ini membuat tetap berlakunya sejumlah persyaratan, termasuk syarat naik pesawat.

Di mana ada sejumlah aturan penerbangan yang wajib diikuti calon penumpang yang ingin melakukan perjalanan udara.

Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, kasus Covid-19 di luar Jawa-Bali sejak 24 Januari terjadi lonjakan.

"Kita akan memonitor 2-3 minggu ke depan yang diperkirakan kasusnya akan meningkat kembali," ucapnya dalam pernyataan resmi secara daring melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (14/2/2022).

Ia menambahkan, untuk jumlah daerah berstatus PPKM Level 3 saat ini meningkat.

"Jumlah PPKM Level 3 meningkat, dari 14 menjadi 118 kabupaten/kota," jelas Airlangga.

Dikatakan Airlangga, hal tersebut untuk menghadapi kenaikan Omicron dalam 2-3 pekan ke depan.

"Perpanjangan PPKM Luar Jawa-Bali, periode pelaksanaan selama 14 hari ke depan, yaitu 15-28 Februari 2022," ujar Airlangga.

Baca juga: Batam PPKM Level 2, Walikota : Jika tak Hati-hati Kasus Bisa Ribuan!

Baca juga: Aturan PPKM Level 3 untuk Mal, Pasar, Kafe hingga Tempat Ibadah Selama PPKM Level 3 Jabodetabek

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan ada penyesuaian aturan terkait PPKM di wilayah Jawa-Bali.

Di mana PPKM di Jawa-Bali diperpanjang selama sepekan.

Pada periode PPKM Level 3 ada penyesuaian aturan, termasuk kegiatan work from office (WFO) yang kapasitasnya diperbolehkan 50 persen.

"Periode PPKM pekan ini, pemerintah akan menyesuaikan kembali batas maksimum WFO di level 3, yang sebelumnya 25 persen menjadi 50 persen atau lebih."

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved