Aturan PPKM Level 3 untuk Mal, Pasar, Kafe hingga Tempat Ibadah Selama PPKM Level 3 Jabodetabek
Naiknya level PPKM menjadi level 3, setelah pemerintah mengevaluasi level PPKM akibat melonjaknya kasus Covid-19 dampak masuknya varian Omicron.
TRIBUNBATAM.id - Wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Yogyakarta dan Bali naik PPKM level 3.
Naiknya level PPKM menjadi level 3, setelah pemerintah mengevaluasi level PPKM akibat melonjaknya kasus Covid-19 dampak masuknya varian Omicron.
"Hal ini terjadi bukan akibat tingginya kasus. Saya ulangi ini bukan akibat tingginya kasus," kata Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Menyampaikan keterangan resminya melalui YouTube Sekretariat Presiden, Senin, (7/2/2022), Luhut menjelaskan naiknya level PPKM daerah-daerah tersebut sebagian karena rendahnya tracing.
Sementara untuk wilayah Bali, kenaikan level terjadi akibat meningkatnya angka rawat inap di rumah sakit.
"Hal ini terkait dengan keputusan yang dapat dilihat nanti dengan Instruksi Mendagri yang akan keluar hari ini," katanya.
Meskipun demikian, aturan PPKM level 3 kali ini berbeda dengan sebelumnya.
Sebab ada penyesuaian karena karakteristik varian Omicron berbeda dengan varian Delta.
Baca juga: Siap-siap PPKM Level 3, Ini Daftar Daerah Naik Tingkat Gegara Corona, Epidemiolog Bilang Ini
Baca juga: Mal di Batam Masih Ramai Meski Kasus Omicron Mulai Bermunculan, PPKM Level 1 Berlaku?
Penyesuaian tersebut di antaranya industri orientasi ekspor dan domestik dapat terus beroperasi 100 persen.
Dengan catatan, perusahan memiliki yongki dengan 75 persen karyawan telah suntik vaksin dosis kedua dan menggunakan pedulilindungi.
"Jadi PeduliLindungi jangan pernah ditinggalkan," ujar Luhut.
Sementara untuk kegiatan supermarket wilayah level 3 PPKM dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 dengan maksimal pengunjung 60 persen dari kapasitas.
Untuk pasaraya dapat beroperasi sampai pukul 20.00 dan maksimal pengunjung 60 persen.
Sedangkan untuk mall dapat dibuka sampai pukul 21.00 dengan maksimal 60 persen pengunjung.
"Bagi anak kurang dari 12 tahun minimal vaksin dosis pertama, dan tempat bermain anak serta tempat hiburan dapat dibuka maksimal 35 persen dan wajib bukti vaksinasi dosis satu untuk anak dibawah 12 tahun," katanya.