CEK DI SINI Sistem Kerja ASN/PNS Kembali Diubah Dampak Corona Masih Merajalela
Melonjaknya kasus Covid-19 varian Omicron di sejumlah wilayah Indonesia, berdampak pada sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN)
TRIBUNBATAM.id - Melonjaknya kasus Covid-19 varian Omicron di sejumlah wilayah Indonesia, berdampak pada sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).
Di mana terjadi penyesuaian sistem kerja setelah dilakukannya Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan status penyebaran Covid-19.
Ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), sistem kerja ASNterbagi beberapa kategori.
Bukan cuma membagi zona Jawa-Bali dan luar wilayah Jawa-Bali, Menpan-RB membagi aturan untuk kantor pemerintahan sektor non-esensial, kantor pemerintahan sektor esensial dan kantor pemerintahan sektor kritikal.
Hal itu tercantum pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 05/2022 tentang Perubahan Keempat atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 23 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama PPKM Pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca juga: Cara Berkumur yang Benar dan Efektif agar Tidak Terpapar Covid-19
Baca juga: Belum Vaksin? Cek Lokasi Vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Karimun pada Kamis (17/2)
SE Menteri PANRB No. 05/2022 ini mengubah sistem kerja yang tercantum dalam lampiran SE sebelumnya.
SE Menteri PANRB No. 23/2021 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE Menteri PANRB No. 01/2022 masih tetap berlaku dan menjadi satu kesatuan dengan SE Menteri PANRB No. 05/2022 ini.
Berikut rincian lengkap aturan kerja ASN dalam SE Menteri PANRB No. 05/2022:
A. Kantor Pemerintahan Sektor Non-esensial
1. Jawa dan Bali
- PPKM Level 1, sebanyak 100 persen pegawai work from office (WFO)
- PPKM Level 2, sebanyak 75 persen pegawai WFO
- PPKM Level 3, sebanyak 50 persen pegawai WFO
- PPKM Level 4, 100 persen pegawai work from home (WFH)
2. Luar Jawa dan Bali