CEK DI SINI Sistem Kerja ASN/PNS Kembali Diubah Dampak Corona Masih Merajalela

Melonjaknya kasus Covid-19 varian Omicron di sejumlah wilayah Indonesia, berdampak pada sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN)

Istimewa
Ilustrasi PNS - CEK DI SINI Sistem Kerja ASN/PNS Kembali Diubah Dampak Corona Masih Merajalela 

TRIBUNBATAM.id - Melonjaknya kasus Covid-19 varian Omicron di sejumlah wilayah Indonesia, berdampak pada sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).

Di mana terjadi penyesuaian sistem kerja setelah dilakukannya Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan status penyebaran Covid-19

Ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), sistem kerja ASNterbagi beberapa kategori.

Bukan cuma membagi zona Jawa-Bali dan luar wilayah Jawa-Bali, Menpan-RB membagi aturan untuk kantor pemerintahan sektor non-esensial, kantor pemerintahan sektor esensial dan kantor pemerintahan sektor kritikal.

Hal itu tercantum pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 05/2022 tentang Perubahan Keempat atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 23 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama PPKM Pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga: Cara Berkumur yang Benar dan Efektif agar Tidak Terpapar Covid-19

Baca juga: Belum Vaksin? Cek Lokasi Vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Karimun pada Kamis (17/2)

SE Menteri PANRB No. 05/2022 ini mengubah sistem kerja yang tercantum dalam lampiran SE sebelumnya.

SE Menteri PANRB No. 23/2021 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE Menteri PANRB No. 01/2022 masih tetap berlaku dan menjadi satu kesatuan dengan SE Menteri PANRB No. 05/2022 ini.

Berikut rincian lengkap aturan kerja ASN dalam SE Menteri PANRB No. 05/2022:

A. Kantor Pemerintahan Sektor Non-esensial

1. Jawa dan Bali

- PPKM Level 1, sebanyak 100 persen pegawai work from office (WFO)

- PPKM Level 2, sebanyak 75 persen pegawai WFO

- PPKM Level 3, sebanyak 50 persen pegawai WFO

- PPKM Level 4, 100 persen pegawai work from home (WFH)

2. Luar Jawa dan Bali

- PPKM Level 1, sebanyak 100 persen pegawai WFO

- PPKM Level 2, sebanyak 75 persen pegawai WFO

- PPKM Level 3, sebanyak maksimal 50 persen pegawai WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari

- PPKM Level 4, sebanyak 25 persen WFO. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka ditutup selama lima hari

Baca juga: Aurel Hermansyah Panik Serumah Terpapar Covid-19, Atta Halilintar Minta Bantuan ke Sosok Ini

Baca juga: Pecah Telur, Satu Kasus Covid-19 Pertama Ditemukan di Lingga Setelah 4 Bulan Zona Hijau

B. Kantor Pemerintahan Sektor Esensial

1. Jawa dan Bali

- PPKM Level 1, maksimal 100 persen pegawai WFO

- PPKM Level 2, maksimal 75 persen pegawai WFO

- PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50 persen pegawai WFO

2. Luar Jawa dan Bali

PPKM Level 1, 2 dan 3, maksimal 100 persen WFO

- PPKM Level 4, maksimal 50 persen WFO

C. Kantor Pemerintahan Sektor Kritikal

1. Jawa dan Bali

PPKM Level 1, 2, 3, dan 4, maksimal 100 persen pegawai WFO

2. Luar Jawa dan Bali

PPKM Level 4, maksimal 100 persen pegawai WF.

Baca juga: 160 Warga Batam Terpapar Covid-19 Jalani Isolasi di Gedung Asrama Haji

Baca juga: 4 Bulan Lingga Zero Kasus Aktif Covid-19, Nizar-Neko Tak Mau Gegabah Soal Varian Baru Corona

.

.

.

(*/ TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved