Syarat dan Cara Membuat KTP Digital secara Online
Pembuatan KTP digital bisa dilakukan di mana saja dengan ponsel dan koneksi internet. Bagi warga yang tinggal di daerah dengan koneksi internet terbat
Penulis: Lia Sisvita Dinatri | Editor: Irfan Azmi Silalahi
TRIBUNBATAM.id - Pembuatan KTP digital bisa dilakukan di mana saja dengan ponsel dan koneksi internet.
Bagi warga yang tinggal di daerah dengan koneksi internet terbatas, bisa mengajukan pembuatan KTP digital di Disdukcapil setempat.
Dengan KTP digital, warga tidak perlu lagi menyimpan kartu tanda pengenal fisik.
Masyarakat tinggal menunjukkan kode quick response (QR) KTP digital dalam ponsel untuk keperluan administrasi.
Berikut syarat dan cara membuat KTP digital secara online.
Sebelum membuat KTP digital, pemohon harus melengkapi beberapa syarat, di antaranya:
Baca juga: Cara Mengurus Surat Pindah Domisili dan Syarat Lengkap Urus KTP dan KK Baru
Baca juga: Modal Tiket Pesawat dan KTP Tak Cukup Lakukan Perjalanan Udara, Ini Aturan Penerbangan Februari 2022
- Memiliki ponsel pintar
- Daerah pemohon memiliki koneksi internet
- Bisa mengoperasikan ponsel pintar

Cara membuat KTP digital
- Unduh aplikasi Identitas Digital (PPID Kemendagri) di ponsel. Sementara aplikasi baru tersedia untuk pengguna Android.
- Input Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor ponsel
- Melakukan verifikasi data lewat face recognition atau verifikasi wajah
- Pemohon kemudian melakukan verifikasi email