INFO PENERBANGAN

Modal Tiket Pesawat dan KTP Tak Cukup Lakukan Perjalanan Udara, Ini Aturan Penerbangan Februari 2022

Persyaratan dan aturan perjalanan udara periode bulan Februari 2022, masih mensyaratkan sejumlah dokumen untuk calon penumpang pesawat terbang

TRIBUNNEWS.COM/THERESIA FELISIANI
Ilustrasi aktivitas penerbangan di Bandara Hang Nadim Batam, beberapa waktu lalu. Modal Tiket Pesawat dan KTP Tak Cukup Lakukan Perjalanan Udara, Ini Aturan Penerbangan Februari 2022 

TRIBUNBATAM.id - Persyaratan dan aturan perjalanan udara periode Februari 2022, masih mensyaratkan sejumlah dokumen untuk calon penumpang pesawat terbang.

Beleid tentang penerbangan di masa pandemi juga bisa dilihat melalui aplikasi PeduliLindungi, yang bisa diunggah melalui Google PlayStore.

Aturan ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 No 22 Tahun 2021, SE Satgas Covid-19 No 24 Tahun 2021 dan SE Kemenhub No 96 Tahun 2021.

Melalui aplikasi tersebut tertera pembaharuan aturan ini terakhir kali dilakukan pada Selasa, 11 Januari 2022 lalu.

Dalam aplikasi itu secara spesifik dipaparkan persyaratan dan aturan yang harus dilakukan pelaku perjalanan udara.

Caranya cukup masuk pada menu Perjalanan Udara, maka akan dijelaskan beberapa aturan penerbangan terbaru.

Baca juga: Omicron Merangsek Karimun, Masuk Klaster Perjalanan, Lihat Juga Update Covid-19 Bintan

Baca juga: Persyaratan Perjalanan Udara 2022 dengan Maskapai Penerbangan Garuda, Lion Air dan Citilink

Aturan perjalanan udara

1. Penerbangan Domestik

Selama penerapan PPKM Level 1-4 Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali hingga berakhirnya periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 pada 2 Januari 2022, untuk melakukan perjalanan domestik, Anda wajib membaca dan mengikuti informasi atau ketentuan pada situs pemerintah daerah tujuan. Hal yang harus disiapkan:

- Untuk penerbangan dari/ke bandara di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, penumpang wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen maksimal 1x24 jam bagi yang sudah divaksin dua kali atau hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam bagi yang baru divaksin satu kali.

- Penumpang penerbangan dari/ke bandara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksinasi (minimal dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam atau tes rapid antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.

- Penumpang di bawah usia 12 tahun wajib membawa hasil negatif tes PCR dan ditemani orangtua atau anggota keluarga yang dapat dibuktikan melalui Kartu Keluarga.

- Penumpang di bawah usia 12 tahun wajib membawa hasil negatif tes PCR dan ditemani orangtua atau anggota keluarga yang dapat dibuktikan melalui Kartu Keluarga

- Lakukan tes Covid-19 di lab yang terafiliansi dengan Kemenkes RI: Lab Tes PCR atau Lab Tes Antigen

Baca juga: Kadinkes Benarkan 5 Warga Batam Positif Omicron, Berikut Riwayat Perjalanannya

Baca juga: Sempat Nihil, Kasus Covid-19 di Karimun Bertambah 1 Orang Dari Klaster Perjalanan

2. Penerbangan Internasional

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved