PUBLIC SERVICE
Cara dan Syarat Mengurus KTP yang Hilang atau Rusak, Butuh Surat Kehilangan dari Polisi
Kartu Tanda Penduduk (KTP) hilang atau rusak memang bikin kesal dan memusingkan. Pasalnya, KTP merupakan barang yang penting sebagai identitas warga.
TRIBUNBATAM.id - Kartu Tanda Penduduk (KTP) hilang atau rusak memang bikin kesal dan memusingkan.
Pasalnya, KTP merupakan barang yang penting sebagai identitas warga negara Indonesia dan rentan disalahgunakan jika jatuh ke tangan yang salah.
Bagaimana cara mengurus KTP hilang?
Penyebab KTP hilang atau rusak bisa karena berbagai alasan. Namun karena KTP adalah barang penting jadi harus segera ikuti cara mengurus KTP hilang agar segera mendapat penggantinya.
Sebab, KTP hilang rentan disalahgunakan oleh orang lain untuk tujuan yang tidak baik.
Misalnya seperti jaminan untuk mengajukan kredit dan pinjaman online atau bahkan penipuan.
Sejak 2009, Indonesia sudah memulai program KTP Elektronik yang ditanamkan chip untuk merekam seluruh identitas pemilik KTP dan dicantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk verifikasi dan validasi data kependudukan.
Nah dari NIK ini akan dijadikan acuan saat mengurus berbagai dokumen penting seperti membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), daftar BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, buat rekening bank, melamar kerja, dan lain sebagainya.
Baca juga: Cara Mengurus Surat Pindah dan Pindah Datang agar Data di KTP dan KK Sesuai Alamat Baru
Baca juga: Cara Mengubah Data atau Foto e-KTP, Siapkan Syarat Ini Sebelum ke Kelurahan
Oleh karenanya, KTP hilang atau rusak cukup membuat pusing. Tapi jangan takut karena dalam tulisan ini akan dijelaskan cara mengurus KTP hilang atau rusak dengan mudah dan persyaratan cara mengurus KTP yang hilang.
Syarat cara mengurus KTP hilang
Sebelum mempelajari cara mengurus KTP hilang, perlu mengetahui terlebih dahulu persyaratan dokumen yang diperlukan untuk mengurus KTP hilang atau rusak.
Berikut syaratnya dikutip dari indonesia.go.id:
- Surat Kehilangan KTP Elektronik dari kantor polisi.
- Surat pengantar KTP hilang dari Kelurahan.
- Formulir permohonan KTP Elektronik baru dari Kelurahan.