Syarat Perpanjangan STNK dan Biaya Pajak Harus Dibayar Pemilik Kendaraan Bermotor
Pemilik kendaraan bermotor (mobil atau sepeda motor) tak cuma berkewajiban memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) tetapi juga wajib membayar pajak
TRIBUNBATAM.id - Pemilik kendaraan bermotor (mobil atau sepeda motor) tak cuma berkewajiban memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Masyarakat yang mempunyai kendaraan bermotor juga diwajibkan memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Di mana, setiap tahun dan per lima tahun akan ada sejumlah pajak yang harus dibayar pemilik kendaraan bermotor.
Di beberapa daerah, pembayaran pajak tahunan biasa disebut "bayar pajak kendaraan".
Sementara untuk pembayaran pajak lima tahunan biasa diistilahkan dengan "ganti pelat".
Keterlambatan memperpanjang STNK secara rutin, maka pemilik kendaraan bermotor akan dikenakan denda.
Denda terakumulasi sesuai tahun yang berjalan jika tidak dibayarkan.
Baca juga: Cara Mengurus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Online
Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan di UPT Samsat Batuaji Gratis Periksa Kesehatan
Syarat perpanjangan STNK tahunan
Perpanjangan STNK setahun sekali ini biasa masyarakat Indonesia sebut dengan bayar pajak kendaraan atau tepatnya pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).
Untuk perpanjangan STNK tahunan menurut lama resmi ntmcpolri, syarat yang harus Anda siapkan sebagai berikut:
- KTP asli tertera di STNK dan BPKB
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- Surat kuasa apabila diwakilkan
- Untuk kendaraan milik perusahaan maka wajib melampirkan NPWP, SIUP dan TDP perusahaan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/ilustrasi-stnk-cek-cara-dan-biaya-penerbiatannya.jpg)