PINJAMAN ONLINE
TERBARU, Ini Daftar 50 Pinjol dan 5 Pegadaian Ilegal yang Ditutup Satgas Waspada Investasi
Masyarakat yang membutuhkan dana untuk keperluan produktif diminta meminjam pada fintech lending (pinjol) yang berizin di OJK.
TRIBUNBATAM.id - Masyarakat diimbau terus waspada dengan keberadaan pinjaman online (Pinjol) ilegal.
Terlebih meski sudah banyak yang ditutup dan dibekukan izinnya, pinjol ilegal terus bermunculan dan marak mengincar korbannya.
Umumnya mereka gencar berpromosi dan mengimingi kemudahan pinjaman dana segar melalui ponsel (HP).
Masyarakat yang membutuhkan dana untuk keperluan produktif diminta meminjam pada fintech lending (pinjol) yang berizin di OJK.
Terbaru, Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menutup 50 entitas pinjol ilegal.
Sejumlah entitas pinjol itu beredar melalui aplikasi di HP dan website.
"SWI kembali menemukan dan menutup 50 entitas pinjaman online ilegal yang beredar melalui aplikasi di HP maupun di website yang dapat merugikan masyarakat," kata Ketua SWI, Tongam L dalam siaran pers pada laman resmi OJK ojk.go.id, Kamis (17/2/2022).
"Sejalan dengan penegakan hukum yang dilakukan kepolisian dengan menangkap pelaku pinjol ilegal, kami terus melakukan pencegahan melalui patrol siber dan menutup entitas pinjol ilegal yang kembali kami temukan," lanjut Tongam.
Menurut Tongam, pemberantasan pinjol ilegal memerlukan kerjasama dari seluruh pihak.
Baca juga: Cara Cek Legalitas Pinjol Resmi atau Bodong Lewat Whatsapp OJK
Baca juga: SWI dan OJK Bakal Perketat Pengawasan dan Ruang Lingkup Pinjaman Online (Pinjol)
SWI yang terdiri dari 12 kementerian dan lembaga terus berupaya memberantas kegiatan pinjol ilegal dengan meningkatkan literasi masyarakat.
Sejak 2018 hingga Februari 2022, SWI telah menutup 3.784 pinjol Ilegal.
SWI juga mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal dengan melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat
Baca juga: Mahfud MD Sebut Pinjol Ilegal Rentenir yang Bertransformasi di Era Digital
Selain pinjol ilegal, SWI juga menemukan lima usaha pergadaian swasta ilegal yang dilakukan tanpa izin dari OJK.
Sejak tahun 2019 hingga Februari 2022, SWI telah menutup sebanyak 165 kegiatan pergadaian Ilegal.