BATAM TERKINI

SWI dan OJK Bakal Perketat Pengawasan dan Ruang Lingkup Pinjaman Online (Pinjol)

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing menegaskan, pihaknya akan terus memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal.

TRIBUNBATAM.id/Rebekha Ashari Diana Putri
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing menegaskan, pihaknya akan terus memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing menegaskan, pihaknya akan terus memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal.

Hal ini ditunjukkan dengan secara tegas melakukan penindakan terhadap 98 investasi ilegal, 811 fintech p2pl Ilegal dan 17 gadai Ilegal di tahun 2021.

Jumlah ini terbilang menurun dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Di mana pada tahun 2019, diketahui telah terjadi penindakan terhadap 442 investasi ilegal, 1.493 fintech p2pl Ilegal dan 68 gadai ilegal.

Sementara di tahun 2020, menjadi 347 investasi ilegal, 1.025 fintech p2pl Ilegal dan 75 gadai ilegal.

“Kami di Satgas Waspada Investasi semakin memperketat ruang lingkup pelaku kejahatan pinjaman online ilegal, dengan menggunakan kewenangan di masing-masing kementerian dan lembaga,” jelas Tongam L Tobing Selasa (21/12/2021) lalu.

Upaya tersebut, tambahnya juga akan dibarengi dengan memperluas sosialisasi dan edukasi ke masyarakat mengenai bahaya pinjaman online ilegal melalui media massa dan sosial media serta komunikasi langsung kepada masyarakat.

Baca juga: Wakil Walikota Resmikan Gedung Baru 2 Puskesmas di Batam, Ini Pesan Amsakar

Baca juga: JAWABAN CEO Incheon International Airports Soal Rumor Kedatangan BTS ke Batam yang Sempat Viral

“Berdasarkan grafik ini bisa dilihat, sejak 2019 terjadi peningkatan. Namun seiring berjalannya waktu setiap tahunnya kian menurun. Dan hal ini tak lepas dari berbagai langkah-langkah strategis yang kita lakukan bersama berbagai institusi terkait,” tegasnya.

Pihaknya juga menegaskan, Satgas Waspada Investasi mendukung tindakan tegas Kepolisian RI yang telah menangkap sejumlah pelaku pinjol ilegal di berbagai daerah, karena tanpa penangkapan pelakunya, operasional pinjol ilegal masih akan muncul dengan mengubah nama atau membuat aplikasi baru.

“Tindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana pinjol ilegal ini harus terus dilakukan untuk melindungi masyarakat,” katanya.

Selain itu, Satgas Waspada Investasi juga akan terus berupaya memberantas pinjol ilegal, dengan cara mengumumkan entitas pinjol ilegal kepada masyarakat, mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.

Selain itu, memutus akses keuangan dari pinjol ilegal, dengan menyampaikan imbauan kepada perbankan untuk menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi OJK dan melakukan konfirmasi kepada OJK untuk rekening existing yang diduga digunakan untuk kegiatan pinjol ilegal, juga meminta Bank Indonesia untuk melarang fintech payment system memfasilitasi pinjol ilegal.

Tak sampai disitu, pihaknya juga akan melakukan sejumlah upaya lainnya seperti menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum, serta meningkatkan peran Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk pemberantasan pinjol ilegal, dan mengedukasi masyarakat secara berkelanjutan agar menggunakan Fintech Peer-To-Peer Lending (p2pl) yang terdaftar dan berizin OJK.

Selanjutnya pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi, untuk tetap memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

“Juga memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya. (TRIBUNBATAM.id/Rebekha Ashari Diana Putri)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved