PINJAMAN ONLINE

TERBARU, Ini Daftar 50 Pinjol dan 5 Pegadaian Ilegal yang Ditutup Satgas Waspada Investasi

Masyarakat yang membutuhkan dana untuk keperluan produktif diminta meminjam pada fintech lending (pinjol) yang berizin di OJK.

TribunBatam.id via Kompas.com/Dokumentasi Humas Polda Metro Jaya
Foto ilustrasi. Sejumlah pegawai pinjaman online (Pinjol) ilegal di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta Utara, tertunduk saat digerebek polisi, Rabu (26/1/2022). 

SWI meminta kepada masyarakat untuk tidak bertransaksi dengan usaha gadai swasta yang ilegal.

Jika ingin melakukan transaksi dengan kegiatan usaha gadai, dapat menggunakan usaha gadai yang terdaftar di OJK.

Berikut daftar 50 entitas pinjol ilegal yang ditutup SWI:

1. Rupiah Meminjam - Uang Cepat

2. Pinjaman Mudah

3. Uang Ku – Pinjaman Tunai Online Koperasi SEJAHTERAH ABADI

4. Uang Ku – Pinjaman Tunai Online Koperasi SEJAHTERAH ABADI

5. Kredit Now - Pinjaman Online Cepat Cair Dana

6. Pinjampintar - Pinjaman Online

7. Tunai Kilat – Pinjaman Uang Tunai Kredit Dana Cash

8. PinjamanKu – Solusi PinjamanMu

9. INFO PINJAMAN TANPA JAMINAN LANGSUNG CAIR

10. DanaCepat

11. Lender - Pinjaman Uang Langsung Cair Tanpa KTP

12. Dunia Kredit

Baca juga: Belanja Dulu Bayar Belakangan, Ini Cara Daftar Lazada PayLater bagi Kamu yang Doyan Belanja Online

Baca juga: Cara Daftar dan Mengaktifkan Shopee PayLater via HP, Belanja Lebih Praktis dengan Sistem Cicilan

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved