PINJAMAN ONLINE
TERBARU, Ini Daftar 50 Pinjol dan 5 Pegadaian Ilegal yang Ditutup Satgas Waspada Investasi
Masyarakat yang membutuhkan dana untuk keperluan produktif diminta meminjam pada fintech lending (pinjol) yang berizin di OJK.
SWI meminta kepada masyarakat untuk tidak bertransaksi dengan usaha gadai swasta yang ilegal.
Jika ingin melakukan transaksi dengan kegiatan usaha gadai, dapat menggunakan usaha gadai yang terdaftar di OJK.
Berikut daftar 50 entitas pinjol ilegal yang ditutup SWI:
1. Rupiah Meminjam - Uang Cepat
2. Pinjaman Mudah
3. Uang Ku – Pinjaman Tunai Online Koperasi SEJAHTERAH ABADI
4. Uang Ku – Pinjaman Tunai Online Koperasi SEJAHTERAH ABADI
5. Kredit Now - Pinjaman Online Cepat Cair Dana
6. Pinjampintar - Pinjaman Online
7. Tunai Kilat – Pinjaman Uang Tunai Kredit Dana Cash
8. PinjamanKu – Solusi PinjamanMu
9. INFO PINJAMAN TANPA JAMINAN LANGSUNG CAIR
10. DanaCepat
11. Lender - Pinjaman Uang Langsung Cair Tanpa KTP
12. Dunia Kredit
Baca juga: Belanja Dulu Bayar Belakangan, Ini Cara Daftar Lazada PayLater bagi Kamu yang Doyan Belanja Online
Baca juga: Cara Daftar dan Mengaktifkan Shopee PayLater via HP, Belanja Lebih Praktis dengan Sistem Cicilan