KASUS Covid-19 Meledak, Warga Negara Ini Terancam Denda Rp 18,4 Juta Jika Menolak Dites
Untuk membuat warganya patuh, negara ini menetapkan aturan denda bagi warga yang menolak menjalani tes covid-19 senilai sekitar Rp 18,4 juta.
Hong Kong berada dalam pergolakan wabah virus corona terburuk, dan rekor infeksi harian baru telah mendorong rumah sakit di pusat keuangan ke titik puncaknya.
Pada Senin (14/2/2022), Pusat Medis Caritas di distrik Sham Shui Po mulai mendirikan tenda isolasi di luar fasilitasnya - awalnya membatasi satu pasien Covid-19 per tenda.
Namun menjelang malam hari Rabu, seluruh keluarga berdesakan di tenda-tenda, sementara sekitar 50 lainnya mendekam dalam dinginnya Februari di ranjang rumah sakit yang ditempatkan di luar tenda.
"Beberapa rekan saya mengatakan kita sekarang dalam mode medan perang," kata David Chan, perawat ruang gawat darurat di Caritas yang juga penjabat presiden Aliansi Karyawan Otoritas Rumah Sakit Hong Kong.
"Kami khawatir kondisi pasien akan memburuk akhir pekan ini," katanya kepada AFP, menyebut situasinya sangat tidak diinginkan. (kontan)