Aturan Resmi Kelompok Orang Tidak Wajib Vaksin Covid-19 atau Injeksinya Ditunda
Terdapat kelompok masyarakat tidak bisa menerima injeksi dosis vaksin Covid-19 merek apa pun, walau vaksin bermanfaat di tengah merebaknya Covid-19
"Kuncinya orang yang sudah bisa divaksin ya divaksin, prokes wajib dan pastikan tidak melakukan aktivitas di luar rumah," kata Nadia.
Vaksin Covid-19 harus ditunda
Pemberian vaksin Covid-19 memang penting untuk banyak orang, tetapi ada orang-orang yang ditunda vaksinasinya karena memiliki beberapa kondisi seperti berikut.
1. Reaksi alergi berat
Pada orang yang memiliki reaksi alergi berupa anafilaksis dan reaksi alergi berat akibat vaksin Covid-19 dosis pertama atau akibat dari komponen yang sama dengan yang terkandung dalam vaksin Covid-19, maka pemberian suntikan vaksin harus ditunda sampai dokter ahli merekomendasikannya untuk mendapatkan dosis vaksin kembali.
2. Individu yang sedang mengalami infeksi akut
Penundaan vaksinasi Covid-19 ini juga diberlakukan kepada mereka yang mengalami infeksi akut.
Jika infeksinya sudah teratasi maka dapat dilakukan vaksinasi Covid-19.
Sedangkan, pada infeksi Tuberkrulosis (TB), pengobatan OAT perlu diberikan dulu minimal 2 pekan sebelum dilakukan vaksinasi.
Baca juga: Pasien Covid-19 di Bintan Tambah 11 Kasus Dalam 2 Hari, Vaksinasi Door to Door Digalakkan
Baca juga: Cara Gampang Cek Sertifikat Vaksin Covid-19 Via WhatsApp, PeduliLindung dan SMS
3. Individu dengan penyakit imunodefisiensi primer
Imunodefisiensi primer adalah sekumpulan dari lebih 350 penyakit kronis yang langka, di mana satu atau beberapa bagian dari sistem kekebalan tubuh tidak ada atau tidak berfungsi dengan baik.
Beberapa di antara penyakit tersebut yaitu chronic granulomatous disease, X-linked agammaglobulinemia, common variable immunodeficiency, X-linked hyper IgM, sindrom Wiskott-Aldrich, defisiensi subklas IgG dan lain sebagainya.
Untuk ketiga kategori kelompok yang harus ditunda vaksinasi Covid-19, maka perlu konsultasikan dengan dokter yangg merawat terlebih dahulu, dan bila diperlukan dapat meminta surat layak vaksin dari dokter yang merawat tersebut.
Sebagai informas saat ini sudah ada 10 vaksin Covid-19 yang melewati uji klinis dan disebarluaskan ke masyarakat.
Di antaranya vaksin produksi Pfizer (BioNTech), Moderna, AstraZeneca (Oxford), CoronaVac (Sinovac Biotech), CanSino Biologics, Sinopharm, Zinivax (Anhui), Johson & Johnson, Gamaleya (Sputnik V) dan Novavax.
Namun, tidak semua jenis produksi vaksin Covid-19 di atas dipakai atau digunakan di Indonesia.
.
.
.
(*/ TRIBUNBATAM.id)