Aturan Terbaru Jual Beli Tanah Per 1 Maret 2022 Wajib Kartu BPJS Kesehatan, Pengamat: Mengada-ada

Muncul aturan baru yang mensyaratkan tentang jual beli peralihan pendaftaran hak atas tanah atau hak milik rumah susun wajib ada BPJS Kesehatan

ISTIMEWA
Pegawai melayani peserta BPJS Kesehatan di Cikokol, Kota Tangerang, Banten 

TRIBUNBATAM.id - Per 1 Maret 2022, transaksi jual beli tanah tidak bisa dilakukan sembarang.

Muncul aturan baru yang mensyaratkan tentang jual beli peralihan pendaftaran hak atas tanah atau hak milik rumah susun (rusun).

Di mana transaksi jual beli wajib dilengkapi fotokopi kartu kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan

Adapun ketentuan ini tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Dalam Inpres 1/2022 diinstruksikan kepada berbagai kementerian untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing dalam rangka optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional, termasuk Kementerian ATR/BPN.

"Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," bunyi Inpres nomor 18 tersebut.

Baca juga: Sakit tapi di Luar Kota? Begini Cara Berobat Menggunakan Kartu BPJS Kesehatan di Faskes Setempat

Baca juga: Cara dan Syarat Mengurus Pindah Faskes BPJS Kesehatan, Bisa Ajukan Online atau ke Kantor BPJS

Kebijakan ini pun telah diinformasikan oleh beberapa Kantor Wilayah (Kanwil) BPN maupun Kantor Pertanahan (Kantah) di Indonesia.

Staf Khusus sekaligus Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Teuku Taufiqulhadi mengonfirmasi hal ini, Jumat (18/2/2022).

"Benar, mulai 1 Maret 2022 (diberlakukan)," jelas Taufiqulhadi, seperti dikutip dari kompas.com.

Dia menjelaskan, setiap pembelian tanah yang dimulai 1 Maret 2022 harus melampirkan fotokopi BPJS Kesehatan.

Ia menuturkan, ketentuan tersebut berlaku untuk setiap kelas BPJS kesehatan, mulai dari 1, 2 hingga kelas 3.

"Jadi, kalau ada Juru Bicara seperti saya juga membeli tanah, maka harus melampirkan juga," pungkasnya.

Baca juga: Wanita di Kudus Cari Jodoh Lewat Iklan Jual Beli Tanah, Viral di Media Sosial

Baca juga: Petaka Jual Beli Tanah dan Rumah, Perangkat Desa Tewas Dibakar Warga Hidup-hidup

Masih dilansir dari kompas.com, pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah menilai, aturan tersebut mengada-ada dan cenderung memaksa masyarakat untuk bergabung menjadi peserta BPJS Kesehatan.

"Kalau kemudian syarat jual beli tanah itu harus menggunakan BPJS, ya menurut saya jauh panggang dari api, jadi terlalu mengada-ada karena ini berlebih-lebihan," kata Trubus.

Trubus khawatir, BPJS Kesehatan nantinya akan menjadi syarat untuk keperluan masyarakat lain seperti daftar sekolah atau berkuliah.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved