PUBLIC SERVICE

Cara dan Syarat Mengurus Pindah Faskes BPJS Kesehatan, Bisa Ajukan Online atau ke Kantor BPJS

Peserta BPJS Kesehatan bisa mengajukan pindah Fasilitas Kesehatan (Faskes) tingkat 1. Meski demikian, ada syarat tertentu yang harus dipenuhi.

Ist
BPJS Kesehatan Himbau Peserta Optimalkan Fitur Mobile JKN. Foto ilustrasi. 

TRIBUNBATAM.id - Peserta BPJS Kesehatan bisa mengajukan pindah Fasilitas Kesehatan (Faskes) tingkat 1.

Pindah faskes bisa dilakukan secara online maupun di kantor cabang BPJS Kesehatan setempat.

Meski demikian, ada syarat tertentu yang harus dipenuhi jika ingin pindah faskes.

Misalnya saja hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu setelah tiga bulan peserta terdaftar di FKTP sebelumnya.

Seperti diketahui, peserta BPJS Kesehatan bisa memanfaatkan layanan faskes ketika sedang sakit atau memeriksa kesehatan. 

Pada kartu BPJS Kesehatan tertera faskes tingkat I sesuai alamat tempat tinggal peserta.

Fasilitas kesehatan tingkat pertama atau FKTP terdiri dari puskesmas atau yang setara, praktik dokter, praktik dokter gigi, klinik pratama atau yang setara, dan Rumah Sakit Kelas D atau yang setara. 

Cara pindah faskes tingkat 1 BPJS Kesehatan perlu diketahui oleh masyarakat yang tidak puas dengan layanan di faskes atau harus pindah domisili.

Baca juga: Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan untuk Mengaktifkan Kembali Kartu yang Terblokir

Baca juga: Kartu BPJS Kesehatan Hilang? Simak Syarat dan Tahapan Mengurusnya

Selain itu, ada juga jejaring FKTP yakni bidan, apotek jejaring, dan laboratorium jejaring, dan atau fasilitas kesehatan penunjang yang bekerjasama langsung dengan BPJS Kesehatan

Fasilitas penunjang tersebut di antaranya adalah apotek PRB dan laboratorium.

Lalu bagaimana cara pindah faskes BPJS Kesehatan online dan offline? 

Syarat pindah faskes tingkat 1 BPJS Kesehatan 

Perubahan atau pindah faskes tingkat 1 BPJS Kesehatan hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu setelah tiga bulan peserta terdaftar di FKTP sebelumnya, dan mulai berlaku pada tanggal satu pada bulan berikutnya. 

Jika pindah faskes tingkat 1 BPJS Kesehatan dilakukan pada bulan berjalan maka peserta tetap dilayani di faskes lama.

Dikutip dari Panduan Layanan bagi Peserta JKN-KIS Edisi Tahun 2020, berikut adalah syarat pindah faskes tingkat 1 BPJS Kesehatan

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved