INFO PENERBANGAN

INFO Lengkap Syarat Naik Pesawat Domestik Selama PPKM Februari 2022, Wajib Unduh PeduliLIndungi

Terkait perpanjang PPKM level 3 ini, sejumlah peraturan sebagai upaya penyesuaian PPKM level 3 Jawa-Bali mulai berlaku.

TribunBatam.id/Ichwan Nur Fadillah
BANDARA HANG NADIM BATAM - Suasana terminal keberangkatan Bandara Hang Nadim Batam, beberapa waktu lalu. 

2. Penumpang wajib menaati peraturan pengetatan protokol kesehatan yang berlaku, seperti penggunaan dan jenis masker yang dikenakan, tidak diperbolehkan bicara baik satu arah maupun dua arah selama perjalanan, dan tidak melakukan ativitas makan atau minim kurang dari 2 jam selama penerbangan.

3. Penumpang pesawat wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan domestik.

4. Wajib melampirkan bukti tes Covid-19 dan kepemilikan kartu vaksin, baik bagi penumpang dari dan ke daerah di Pulau Jawa–Bali maupun antarkabupaten dan antarkota di Jawa–Bali.

-  Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan

- Atau kartu vaksin (vaksinasi dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Kuota penumpang pesawat domestik

Penyesuai berikutnya terkait aturan perjalanan jarak jauh menggunakan pesawat adalah batas kuota penumpang.

Inmendagri Nomor 10 Tahun 2022 telah mengatur batas kuota penumpang pesawat domestik.

Berikut batas kuota penumpang pesawat domestik berdasarkan level PPKM di wilayah tersebut:

1. PPKM Level 3

Kapasitas kuota penumpang pesawat terbang yang beroperasi di daerah PPKM level 3 adalah 100 persen.

Kendati demikian, baik pelaku perjalanan dan petugas penerbangan wajib menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Berbeda dnegan kuota pesawat, kapasitas kuota penumpang untuk transportasi umum, seperti kendaraan umum, angkutan massal, taksi, dan kendaraan sewa adalah maksimal 70 persen.

2. PPKM Level 2

Aturan batas kuota maksimal penumpang pesawat juga berlaku di daerak PPKM level 2.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved