INFO PENERBANGAN

INFO Lengkap Syarat Naik Pesawat Domestik Selama PPKM Februari 2022, Wajib Unduh PeduliLIndungi

Terkait perpanjang PPKM level 3 ini, sejumlah peraturan sebagai upaya penyesuaian PPKM level 3 Jawa-Bali mulai berlaku.

TribunBatam.id/Ichwan Nur Fadillah
BANDARA HANG NADIM BATAM - Suasana terminal keberangkatan Bandara Hang Nadim Batam, beberapa waktu lalu. 

Sama seperti daerah PPKM level 3, pesawat di daerah PPKM level 2 boleh menagkut penumpang maksimal 100 persen.

Sementara transportasi umum yang terdiri atas kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) serta kendaraan sewa/rental diberlakukan kapasitas maksimal 100 persen.

3. PPKM Level 1

Kuota atau kapasitas transportasi umum, yakni kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) serta kendaraan sewa yaitu maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Aturan perpanjangan PPKM level 3

Dikutip Kompas.com, Selasa (15/2/2022), pemerintah mengaku tidak akan melakukan pembatasan yang terlalu ketat dalam proses penanganan pandemi Covid-19 ini.

Hal tersebut sesuai permintaan Presiden Joko Widodo yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

"Presiden menyampaikan bahwa pemerintah terus mencari titik keseimbangan antara gas dan rem," kata Luhut.

"Tidak boleh menginjak rem terlalu dalam begitu pun tidak boleh melakukan gas terlalu longgar," sambungnya.

Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarata (PPKM) level 3 di Jawa –Bali ini merupakan hasil evaluasi pemerintah terkait melonjaknya kasus Covid-19 di Indonesia.

(*/TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved