Ini Cara dan Syarat Mengurus Buku Tabungan yang Hilang
Buku tabungan yang hilang bisa terjadi pada siapa saja, dan dengan alasan yang bermacam-macam pula, seperti lupa menyimpan, tertinggal, atau dicuri or
TRIBUNBATAM.id - Buku tabungan yang hilang bisa terjadi pada siapa saja, dan dengan alasan yang bermacam-macam pula, seperti lupa menyimpan, tertinggal, atau dicuri orang.
Apabila Anda sedang mengalami kondisi tersebut, sebaiknya jangan panik dan segera mengurus buku tabungan yang hilang ke bank bersangkutan.
Sebelum itu, hendaknya setiap nasabah yang menyadari buku tabungan hilang agar segera menghubungi pihak bank terkait untuk memblokir nomor rekening. Tujuannya untuk mengantisipasi modus kejahatan yang mungkin terjadi.
Mengurus buku tabungan yang hilang hanya bisa dilakukan di bank tempat Anda membuka rekening pertama kali.
Akan tetapi, pendataan perbankan biasanya sudah terintegrasi secara online sehingga proses mengurus buku tabungan hilang saat ini seharusnya bisa dilakukan di kantor cabang mana pun.
Baca juga: Uang Nasabah Hilang Misterius di Bank! Rekening Koran Ada Tarikan Dana Buku Tabungan Nihil Transaksi
Syarat mengurus buku tabungan hilang
Saat akan mengurus buku tabungan yang hilang, pastikan Anda telah mempersiapkan sejumlah berkas-berkas pendukung sebagai persyaratannya, meliputi:
- Surat keterangan kehilangan yang dirilis kepolisian setempat.
- Kartu identitas yang dipakai saat membuka rekening seperti - Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor.
- Kartu ATM sesuai nomor rekening buku tabungan.
- Uang tunai untuk membayar biaya ganti buku tabungan.
Pada syarat poin pertama memang tidak selalu dibutuhkan oleh bank tertentu.
Untuk memastikan berkas atau dokumen persyaratan secara mendetail, tidak ada salahnya menghubungi pihak bank terlebih dulu.
Baca juga: Anak Sultan Raffi Ahmad, Rafathar Pamer Hasil Tabungan Uang 2 Ribuan, Netizen Justru Soroti Ini
Cara mengurus buku tabungan hilang
Langkah berikutnya tinggal mengikuti prosedur dari cara mengurus buku tabungan hilang di bank tertuju.