Ini Cara dan Syarat Mengurus Buku Tabungan yang Hilang

Buku tabungan yang hilang bisa terjadi pada siapa saja, dan dengan alasan yang bermacam-macam pula, seperti lupa menyimpan, tertinggal, atau dicuri or

()
Ilustrasi buku tabungan - Simak Syarat dan Cara Mengurus Buku Tabungan yang Hilang 

Berikut alurnya;

- Bawa semua berkas persyaratan yang diminta pihak perbankan.

- Pergi ke bank yang dituju.

- Sampaikan keluhan Anda ke bagian security supaya diarahkan ke bagian customer service dan mengambil nomor antrean.

- Setelahnya, tunggu beberapa saat sampai nomor antrian dipanggil ke meja customer service (CS).

- Di tahap ini, sampaikan keperluan Anda secara mendetail untuk mengurus buku tabungan yang hilang.

- Nantinya pihak bank akan memproses keseluruhan. Mulai dari menutup buku tabungan sebelumnya dan membuka buku tabungan baru.

- Lalu pemindahan saldo dari buku tabungan sebelumnya ke buku tabungan baru.

- Anda juga akan diminta mengubah kata sandi dan nomor rekening.

- Selebihnya Anda akan dikenakan biaya penggantian buku tabungan baru dengan nominal yang sudah ditetapkan pihak bank.

Baca juga: Setoran Awal Cuma Rp 50 Ribu, Begini Cara Membuka Tabungan Haji BRI

Biaya mengganti buku tabungan ini masih terjangkau bahkan tidak lebih dari Rp50 ribu.

Namun nominal itu dapat berbeda dan berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan bank masing-masing.

Selain itu, proses pembayaran buku tabungan hilang bisa auto debit melalui saldo tabungan yang dipotong otomatis, atau tunai (cash) ke bagian teller. 

Cara mengurus buku tabungan hilang sebenarnya tidak rumit selama Anda memenuhi semua persyaratan yang diminta. 

Jika Anda sedang mengalami kasus seperti ini, jangan menunda-nunda dan segera lapor ke bank agar diurus secepat mungkin untuk menghindari tindak kejahatan dari oknum tak bertanggung jawab. 

.

.

.

(*/ TRIBUNBATAM.id)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved