Cuma Bikin Masalah, 7 Pelat Nomor 'Neraka' Bikin Pengendara Ditilang Polisi

Daripada bermasalah dengan polisi saat di jalan raya, lebih baik hindari 7 pelat nomor ini. Memakai pelat nomor kendaraan ini membuat incaran polisi.

WARTA KOTA/BUDI SAM LAW MALAU
Mobil berpelat RI 1 nekat memaksa menerobos pintu Mabes Polri, namun berhasil dicegat provost, Rabu (25/11/2020). Foto Mitsubishi Pajero Sport warna putih berpelat nomor kendaraan palsu RI 1 ditahan, usai hendak menerobos masuk ke Mabes Polri, Rabu (25/11/2020). 

TRIBUNBATAM.id - Daripada bermasalah dengan polisi saat di jalan raya, lebih baik hindari 7 pelat nomor ini.

Memakai pelat nomor kendaraan yang akan dibahas ini akan membuat Anda dianggap melanggan hukum dan siap-siap kena tilang Pak Polisi.

Berikut 7 pelat nomor kendaraan bikin masalah dan menyalahi aturan:

1. Angka TNKB yang hurufnya diatur/angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama

2. TNKB yang hurufnya diubah seperti huruf digital

3. TNKB yang ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan seolah-olah pejabat (tidak resmi)

4. Huruf dan angka TNKB dicetak miring dan huruf timbul

5. Ukuran TNKB tidak sesuai standar (terlalu besar atau kekecilan)

6. Menyamarkan warna huruf dan angka TNKB sehingga sulit dibaca

7. Mengubah warna TNKB atau ditutup mika sehingga mengakibatkan warnanya berubah

Baca juga: 9 Pelat Nomor Dewa Tak Sembarang Kendaraan Boleh Memakai

Baca juga: Tanpa Warna Hitam, Ini 4 Warna Pelat Nomor Kendaraan Tahun 2022, Putih untuk Kendaraan Pribadi

Sebagai informasi, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB ) atau pelat nomor, wajib digunakan pada setiap kendaran bermotor.

Pelat nomor kendaran bermotor ini telah diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penggunaan pelat nomor tersebut telah diatur oleh pemerintah baik untuk mobil atau pun motor.

Yakni, setiap kendaraan bermotor di jalan raya harus menggunakan pelat nomor yang sesuai dengan registrasi dan indentifkasi.

Penggunaan TNKB tersebut tercantum dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 68.

Jika melanggar ketentuan, pengendara siap-siap kena tilang, atau didenda paling banyak Rp 500.000 atau kurungan maksimal dua bulan.

Selain mengatur soal penggunaan pelat nomor, diatur juga pelat nomor kendaraan tidak boleh dimodifikasi.

Seperti mengubah bentuk, warna, tulisan pelat nomor, maupun ditempeli dengan stiker atau logo yang tidak resmi.

Baca juga: Mobil BMW 5 Pelat COVID19 Bikin Heboh, Hati-hati Modif Nomor Kendaraan jika Tak Ingin Ditilang

Baca juga: Plat Nomor Kendaraan Listrik Pakai Baterei Bakal Berwarna, Kapan Berlaku di Kepri?

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar mengatakan, pelat nomor kendaraan memiliki aturan tersendiri dan semuanya merujuk pada spesifikasi teknis yang dikeluarkan Polri.

"Setiap pelat nomor yang digunakan harus sesuai ketentuan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri," kata Fahri seperti dilansir dari kompas.com.

"Apabila dimodifikasi atau tidak sesuai, itu termasuk pelanggaran lalu lintas," lanjutnya.

Baca juga: Motor & Mobil Bodong Awas Kena Tilang? Pelat Kendaraan Bakal Dipasang Cip

Baca juga: 2 Polantas Dibacok Warga Saat Bertugas di Jalan Raya, Pelaku Marah Anaknya Ditilang

.

.

.

(*/ TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved