9 Pelat Nomor 'Dewa' Tak Sembarang Kendaraan Boleh Memakai

Sembilan nomor atau seri pelat "dewa" ini tak sembarangan bisa dipakai. Hanya orang tertentu saja yang bisa memakai seri pelat ini pada kendaraannya

Facebook/PERSONALISEDPLATESQUEENSLAND
9 Pelat Nomor 'Dewa' Tak Sembarang Kendaraan Boleh Memakai. Foto ilustrasi 

TRIBUNBATAM.id - Sembilan nomor atau seri pelat "dewa" ini tak sembarangan bisa dipakai.

Hanya orang-orang tertentu saja yang bisa memakai seri pelat ini pada kendaraan.

Anda tajir melintir dan punya kekayaan tak terhingga bahkan tak bisa menggunakan pelat nomor "dewa" ini.

Ketikan melintas di jalan raya, kendaraan-kendaraan dengan pelat "dewa" lempang jalan tanpa hambatan.

Seperti dikutip dari KompasTV, kode khusus pelat kendaraan yang tak sembarang orang bisa memakainya, telah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021.

Baca juga: PENTING! Ini Kode Wilayah Baru Pelat Nomor Kendaraan Indonesia Termasuk di Kepri

Baca juga: Awas Kena Tilang! Kenali Ciri-ciri 7 Pelat Nomor Buruan Pak Polisi

Berikut adalah pelat kendaraan "dewa" yang tak sembarangan bisa dipakai:

1. RI = Presiden, Wakil Presiden, Ketua Lembaga Tinggi Negara, Pejabat Setingkat Menteri

2. CD = Korps Diplomatik

3. CC = Konsulat

4. CH = Konsul Kehormatan

5. AN = Angkutan antarnegara

6. MK = Misi kemanusiaan

7. PN = Pertemuan antarnegara

8. MS = Pariwisata, olahraga, misi sosial

9. PAM = Pengamanan pejabat negara asing

Baca juga: Tanpa Warna Hitam, Ini 4 Warna Pelat Nomor Kendaraan Tahun 2022, Putih untuk Kendaraan Pribadi

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved