Minggu, 14 Juni 2026

9 Pelat Nomor 'Dewa' Tak Sembarang Kendaraan Boleh Memakai

Sembilan nomor atau seri pelat "dewa" ini tak sembarangan bisa dipakai. Hanya orang tertentu saja yang bisa memakai seri pelat ini pada kendaraannya

Tayang:
Facebook/PERSONALISEDPLATESQUEENSLAND
9 Pelat Nomor 'Dewa' Tak Sembarang Kendaraan Boleh Memakai. Foto ilustrasi 

TRIBUNBATAM.id - Sembilan nomor atau seri pelat "dewa" ini tak sembarangan bisa dipakai.

Hanya orang-orang tertentu saja yang bisa memakai seri pelat ini pada kendaraan.

Anda tajir melintir dan punya kekayaan tak terhingga bahkan tak bisa menggunakan pelat nomor "dewa" ini.

Ketikan melintas di jalan raya, kendaraan-kendaraan dengan pelat "dewa" lempang jalan tanpa hambatan.

Seperti dikutip dari KompasTV, kode khusus pelat kendaraan yang tak sembarang orang bisa memakainya, telah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021.

Baca juga: PENTING! Ini Kode Wilayah Baru Pelat Nomor Kendaraan Indonesia Termasuk di Kepri

Baca juga: Awas Kena Tilang! Kenali Ciri-ciri 7 Pelat Nomor Buruan Pak Polisi

Berikut adalah pelat kendaraan "dewa" yang tak sembarangan bisa dipakai:

1. RI = Presiden, Wakil Presiden, Ketua Lembaga Tinggi Negara, Pejabat Setingkat Menteri

2. CD = Korps Diplomatik

3. CC = Konsulat

4. CH = Konsul Kehormatan

5. AN = Angkutan antarnegara

6. MK = Misi kemanusiaan

7. PN = Pertemuan antarnegara

8. MS = Pariwisata, olahraga, misi sosial

9. PAM = Pengamanan pejabat negara asing

Baca juga: Tanpa Warna Hitam, Ini 4 Warna Pelat Nomor Kendaraan Tahun 2022, Putih untuk Kendaraan Pribadi

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 02:00 WIB
Qatar
Qatar
VS
Switzerland
Swiss
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 05:00 WIB
Brazil
Brasil
VS
Morocco
Maroko
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 08:00 WIB
Haiti
Haiti
VS
Scotland
Skotlandia
Grup D - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 11:00 WIB
Australia
Australia
VS
Turkiye
Turki
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved