PUBLIC SERVICE
Mengurus SIM yang Hilang atau Rusak, Cukup Ikuti Langkah Ini
Cara mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi hal penting untuk diketahui seluruh masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadi. SIM menjadi salah
- SIM A: Bagi mobil perseorangan dan mobil barang perseorangan dengan berat maksimal 3.500 kg
- SIM A Umum: Bagi mobil penumpang umum dan mobil barang umum dengan berat maksimal 3.500 kg
SIM B
- SIM BI: Bagi mobil bus dan mobil barang perseorangan dengan berat lebih dari 3.500 kg
- SIM BI Umum: Bagi bus umum dan mobil barang umum dengan berat lebih dari 3.500 kg
- SIM BII dan BIII Umum: Bagi kendaraan alat berat, kendaraan penarik dan kendaraan kereta bergandengan dengan berat lebih dari 1.000 kg
SIM C
- SIM C: Sepeda motor dengan kapasitas silinder sampai dengan 250 cc.
- SIM CI: Sepeda motor dengan kapasitas silinder di atas 250 cc - 500 cc dan kendaraan listrik.
- SIM CII: Sepeda motor dengan kapasitas silinder di atas 500 cc dan kendaraan listrik.
Baca juga: Cara Cek Saldo JHT BPJamsostek Lewat Aplikasi JMO, Situs Resmi dan SMS
Baca juga: Cara Sukses Meraup Penghasilan dari Youtube bagi Konten Kreator Pemula, Ikuti Panduannya
SIM D
- SIM D: Setara dengan golongan SIM C, diperuntukkan khusus bagi penyandang disabilitas.
- SIM DI: Setara dengan golongan SIM A, diperuntukkan khusus bagi para penyandang disabilitas.
(*)