PUBLIC SERVICE

Mengurus SIM yang Hilang atau Rusak, Cukup Ikuti Langkah Ini

Cara mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi hal penting untuk diketahui seluruh masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadi. SIM menjadi salah

Editor: Eko Setiawan
Kompas.com
Ilustrasi SIM 

TRIBUNBATAM.id -- Terkadang banyak orang yang panik ketika SIM hilang karena dompetnya tercecer.

Bahkan mereka bingung untuk membuatnya kembali.

Cara mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi hal penting untuk diketahui seluruh masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadi. 

SIM menjadi salah satu syarat yang harus dimiliki para pengguna kendaraan bermotor. 

Dalam situasi tak terduga, SIM yang kita miliki bisa saja hilang atau rusak.

Namun, masyarakat tak perlu panik. 

Berikut kami rangkum berbagai informasi terkait cara mengurus SIM yang hilang atau rusak. 

Cara mengurus SIM yang hilang atau rusak

Cara mengurus SIM yang hilang atau rusak cukup mudah.

Baca juga: Cara Mengurus Perpanjangan SIM A dan C secara Online Beserta Rincian Biayanya

Baca juga: Cara dan Syarat Mengurus Sertifikat Halal untuk Produk Makanan/Obat-obatan Beserta Rincian Biayanya

Dilansir dari akun instagram Indonesiabaik.id yang didukung oleh kemenkominfo, ada beberapa langkah mengurus SIM hilang atau rusak.

Berikut rinciannya:

1. Menyiapkan dokumen penting

- Surat kehilangan dari polres/polsek terdekat
- Fotokopi SIM yang hilang (jika ada)
- KTP (asli dan fotokopi)
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter

2. Datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM terdekat

3. Mengambil dan mengisi formulir pendaftaran secara lengkap

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved