Seorang Wanita Menjadi Tersangka Setelah Menjadi Pelapor Kasus Korupsi, KPK Turun Tangan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) terkait penetapan mantan Kepala Urusan (Kaur) Keua

Editor: Eko Setiawan
(Sumber: Tribunnnews.com)
Beredar video pengakuan bendahara atau Kaur Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, bernama Nurhayati. Lapor kasus korupsi, malah jadi tersangka 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Pelapor kasus korupsi menjadi tersangka kasus dan ditahan.

Mendapati hal tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) terkait penetapan mantan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon Nurhayati sebagai tersangka.

Nurhayati merupakan pelapor kasus dugaan korupsi dana desa yang menjerat Kepala Desa Citemu Supriyadi.

"Saya segera akan meminta Direktur Korsup II KPK untuk berkoordinasi dengan APH terkait berkenaan dengan penanganan perkara tersebut, termasuk soal penetapan tersangka tersebut," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam keterangannya di Jakarta, Senin, (21/2/2022) seperti dikutip Antara.

Seperti diketahui Nurhayati yang merupakan pelapor korupsi dana desa, ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Cirebon.

Lebih lanjut, Nawawi belum dapat berkomentar banyak mengenai penetapan Nurhayati sebagai tersangka tersebut.

Baca juga: Presiden Jokowi Panggil Menaker dan Menko Perekonomian, Minta Aturan JHT Direvisi

Baca juga: Pria Ini Bunuh Temannya Dengan Cara Sadis, Pelaku Sebut Korban Sering Sebut Kemaluannya Kecil

Kendati demikian, ia menjelaskan KPK berwenang mengoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Dalam Pasal 8 huruf (a) UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK disebutkan kewenangan KPK untuk mengoordinasikan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," ucap Nawawi.

Sebelumnya, Polres Cirebon Kota menetapkan bendahara Nurhayati sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar mengatakan penetapan tersangka Nurhayati setelah pihaknya beberapa kali melengkapi berkas perkara untuk kasus korupsi dana desa yang dilakukan Kepala Desa Citemu Supriyadi karena ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan alasan belum lengkap.

Supriyadi sendiri melakukan korupsi dana desa sebesar Rp818 juta yang dilakukan dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2020.

Fahri melanjutkan setelah ditolak, pihaknya melakukan pendalaman kembali kasus tersebut dan kemudian mengarah kepada Nurhayati. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah memenuhi bukti.

"Saudari Nurhayati diperiksa secara mendalam, apakah perbuatan itu (mencairkan dana) melawan hukum atau tidak. Dan dari hasil penyidikan bahwa saudari Nurhayati masuk dalam memperkaya saudara Supriyadi (sehingga ditetapkan sebagai tersangka)," tuturnya.

Fahri mengaku pihaknya belum menemukan bukti terkait aliran dana desa ke kantong pribadi Nurhayati. Namun, pihaknya memastikan penetapan tersangka Nurhayati sudah sesuai kaidah hukum karena perbuatan yang bersangkutan menyerahkan uang dana desa langsung ke kepala desa bisa dikategorikan melawan hukum.

Artikel ini pernah tayang di KompasTV

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved