Bukalapak, Tokopedia, Shopee Masuk Dalam Daftar Penjual Barang Palsu yang Dirilis Oleh AS
Bukalapak dan Tokopedia adalah e-commerce asli Indonesia. Sedangkan Shopee adalah e-commerce asal Singapura yang juga menjalankan bisnisnya di Indones
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Amerika Serikat merilis perusahaan yang menjual barang palsu.
Dalam rilis tersebut, ada nama-nama perusahaan global yang sudah mempunyai nama besar.
Diantaranya: Bukalapak, Tokopedia, dan Shopee. Ketiganya masuk dalam daftar pengawasan Departemen Perdagangan Amerika Serikat (AS) atau "Notorious Market List".
Daftar tersebut berisi perusahaan-perusahaan global, yang dicurigai menjual barang palsu atau bajakan yang melanggar hak cipta.
Mengutip Kompas.com, Selasa (22/2/2022), nama ketiga e-commerce terbesar di Indonesia itu masuk dalam Notorious Market List, bersama 39 perusahaan online lainnya.
Ketiganya baru masuk dalam daftar tersebut tahun ini. Bukalapak dan Tokopedia adalah e-commerce asli Indonesia. Sedangkan Shopee adalah e-commerce asal Singapura yang juga menjalankan bisnisnya di Indonesia.
Dalam rilisnya, Departemen Perdagangan AS menyatakan Bukalapak banyak menjual barang yang dilabeli barang bermerek, tapi ternyata palsu atau barang tiruan (replika). Begitu juga di Tokopedia.
Departemen Perdagangan AS menemukan barang palsu dari berbagai kategori, seperti pakaian, kosmetik, aksesori, buku, dan lain sebagainya.
Jika Tokopedia dan Bukalapak hanya beroperasi di Indonesia, Shopee disebut menjual barang palsu di sejumlah negara, kecuali Taiwan. Ketiga e-commerce itu sebenarnya sudah meningkatkan sistem mereka, untuk memberantas barang bajakan. Namun, hal tersebut dinilai masih kurang efektif dan efisien.
Menanggapi hal itu, AVP Marketplace Quality Bukalapak Baskara Aditama mengatakan, Bukalapak selalu berkomitmen untuk melindungi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dan melarang penjualan barang palsu dan bajakan.
"Semua pelanggaran terhadap Aturan Penggunaan Bukalapak akan dikenakan sanksi," kata Baskara seperti dikutip dari Kompas.com.
Tindakan tegas juga dilakukan Tokopedia. External Communications Senior Lead Tokopedia Ekhel Chandra Wijaya menyampaikan, segala bentuk penyalahgunaan di Tokopedia akan ditindak sesuai dengan aturan penggunaan platform.
"Kami juga memiliki fitur Pelaporan Penyalahgunaan, di mana masyarakat dapat melaporkan produk yang melanggar, baik aturan penggunaan platform Tokopedia maupun hukum yang berlaku di Indonesia," tutur Ekhel.
Sedangkan pihak Shopee belum memberikan pernyataan. Departemen Perdagangan AS membuat Notorious Market List untuk membantu meningkatkan kesadaran publik dan melindungi kekayaan intelektual di AS, berikut para pekerja serta operasi bisnis di sana.
Adapun kegiatan penjualan barang palsu secara global sendiri, menurut perwakilan Departemen Perdagangan AS, Katherine Tai, bakal turut merusak industri kreatif, terutama di AS.