Senin, 13 April 2026

Cara Mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), Ini Syarat yang Perlu Disiapkan

SKTM dapat dipergunakan untuk mendapat keringanan biaya pendidikan bahkan hingga perguruan tinggi, maupun permohonan bantuan lainnya. Karenanya,

Editor: Eko Setiawan
the book
Ilustrasi 

TRIBUNBATAM.id - Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) merupakan surat yang dikeluarkan oleh pemerintah desa atau kelurahan untuk keluarga miskin

Dengan SKTM ini, keluarga miskin atau prasejahtera bisa mendapatkan keringanan perawatan hingga pengobatan gratis. 

Tak cuma itu, SKTM juga dapat dipergunakan untuk mendapat keringanan biaya pendidikan bahkan hingga perguruan tinggi, maupun permohonan bantuan lainnya. 

Karenanya, ketahui cara mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu atau SKTM beserta syarat yang diperlukan agar dapat merasakan manfaatnya. 

Persyaratan Membuat SKTM

Melansir dari situs Sistem Informasi Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan-RB), pembuatan SKTM tersedia secara gratis bagi warga. 

Kemenpan RB juga turut merinci cara dan syarat pembuatan SKTM sebagai berikut ini: 

- Surat pengantar dan keterangan RT hingga dukuh setempat

- Surat pernyataan belum terekam pada DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)

- Rincian pembiayaan biaya pendidikan atau biaya rumah sakit

- Foto copy Kartu Keluarga dan menunjukkan yang asli

- Foto copy e-KTP dan menunjukkan yang aslinya

- Beberapa daerah akan diminta membuat surat pernyataan tidak mampu yang diketahui RT dan 2 orang saksi

- Tanda lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

- Pas foto rumah yang bersangkutan dari posisi depan dan samping rumah masing-masing ukuran 5R

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved