Senin, 18 Mei 2026

Cara Mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), Ini Syarat yang Perlu Disiapkan

SKTM dapat dipergunakan untuk mendapat keringanan biaya pendidikan bahkan hingga perguruan tinggi, maupun permohonan bantuan lainnya. Karenanya,

Tayang:
Editor: Eko Setiawan
the book
Ilustrasi 

Beberapa daerah memiliki kebijakan persyaratan tambahan, oleh sebab itu sebaiknya pemohon SKTM melengkapi berkas yang telah diulas, agar mempermudah proses pembuatan dengan cepat.

Selain pelayanan pembuatan SKTM tersedia secara gratis, setiap daerah juga mengklaim waktu penyelesaian pembuatan SKTM tak sampai sehari. 

Seperti Kota Madiun yang menyatakan waktu penyelesaian hanya membutuhkan waktu 15 menit, sementara Kota Pontianak akan menyelesaikan proses pembuatan hingga 55 menit. 

Cara Mendapatkan SKTM

Setelah pemohon pembuatan SKTM melengkapi persyaratan, langkah selanjutnya adalah mendatangi pejabat pemerintahan setempat untuk mengajukan permohonan dan pemrosesan pembuatan SKTM.

Berikut ini cara mendapatkan SKTM;

- Pemohon mengajukan rekomendasi surat keterangan tidak mampu dengan membawa berkas persyaratan kepada petugas penerima berkas di kantor desa atau kelurahan

- Petugas akan menerima berkas dan melakukan verifikasi kelengkapannya

- Kasi sosial akan memvalidasi dan memberikan persetujuan

- Jika kelengkapan berkas dan penilaian tidak sesuai, berkas akan dikembalikan ke Pemohon. Jika berhasil, berkas akan masuk ke meja Lurah

- Lurah memberikan tanda tangan dan stempel persetujuan

- Pemohon mengambil surat keterangan tidak mampu

- Jika terjadi masalah, maka pemohon dapat mengajukan permohonannya ke beberapa alamat seperti email, nomor telepon dan website kelurahan.

Kategori Warga Miskin

Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor: 146/HUK/ 2013 tentang Penetapan Kriteria dan Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu, terdapat 14 kriteria kemiskinan sebagai berikut: 

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved