BP BATAM

BP Batam Buka Pendaftaran Imam dan Muadzin Masjid Tanjak Bandara Hang Nadim, Ini Syaratnya

Berikut syarat untuk mendaftar menjadi imam dan muadzin Masjid Tanjak Bandara Hang Nadim oleh BP Batam.

TribunBatam.id/Dokumentasi BP Batam
Penampakan Masjid Tanjak di Bandara Hang Nadim Batam. Badan Pengusahaan (BP) Batam membuka pendaftaran untuk imam dan muadzin masjid ini. 

5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Polri/TNI/pegawai swasta dengan melampirkan Surat Pernyataan;

6. Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik dan/atau organisasi terlarang dengan melampirkan Surat Pernyataan;

7. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepolisian RI yang masih berlaku; dan

8. Sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba dengan melampirkan Surat Keterangan Kesehatan.

Berkas berupa softcopy dapat dikirimkan melalui email: rekrutmen@bpbatam.go.id dengan melampirkan dokumen dengan format PDF maksimal berkapasitas 10 MB sebagai berikut:

Baca juga: Warga Lingga Bangga Punya Air Minum Dalam Kemasan Sendiri, Sebelumnya Dilirik BP Batam

Baca juga: Ditpam BP Batam Amankan Puluhan Obat Bius Total, Tak Dilengkapi Dokumen Sah

1. Surat lamaran (sesuai format terlampir);

2. Pas Foto;

3. Fotokopi ijazah yang sudah dilegalisir;

4. Fotokopi KTP yang masih berlaku;

5. Surat rekomendasi MUI, surat keterangan sehat, SKCK, dan surat pernyataan lainnya.(*/TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang BP Batam

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved