BP BATAM
BP Batam Buka Pendaftaran Imam dan Muadzin Masjid Tanjak Bandara Hang Nadim, Ini Syaratnya
Berikut syarat untuk mendaftar menjadi imam dan muadzin Masjid Tanjak Bandara Hang Nadim oleh BP Batam.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Badan Pengusahaan (BP) Batam membuka kesempatan bagi warga yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri dalam seleksi Imam dan Muadzin di Masjid Tanjak Bandara Hang Nadim Batam.
Sesuai arahan Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, rekrutmen ini dilakukan sehubungan dengan akan dioperasionalkannya fasilitas pendukung peribadatan pelayanan publik di kawasan Bandar Udara Hang Nadim yang direncanakan rampung pada Bulan April tahun 2022.
Kepala Biro Sumber Daya Manusia BP Batam, Lilik Lujayanti mengatakan, BP Batam membutuhkan dua orang imam masjid dan dua orang muadzin, dengan status Pegawai dengan Perjanjian Kerja (P2K) BP Batam.
"Untuk Imam masjid, BP Batam mengajukan syarat pendidikan terakhir minimal S1 untuk semua jurusan sedangkan Muadzin minimal kelulusan SMA sederajat," ujar Lilik dalam keterangan yang diterima TribunBatam.id, Rabu (23/2/2022).
Proses pendaftaran berlangsung mulai tanggal 21 Februari sampai dengan 5 Maret 2022 hingga pukul 18.00 WIB.
Baca juga: Tidak Dipungut Biaya, BP Batam Buka Rekrutmen Imam dan Muadzin Masjid Tanjak Bandara Hang Nadim
Baca juga: BP Batam Wujudkan Batam Jadi Hub Logistik Internasional Lewat Pelabuhan dan Bandara
Pelamar dapat mengajukan berkas kepada "Kepala BP Batam, cq; Kepala Biro SDM BP Batam" dengan mencantumkan formasi jabatan atau kode jabatan yang akan dilamar dalam permohonan lamaran.
"Persyaratan berupa rekaman suara Murottal Al Qur’an Surah Al-Fatihah dan satu surat lainnya untuk Imam dan mengumandangkan Adzan untuk Muadzin juga wajib dilampirkan dengan kapasitas maksimal 25 MB," jelas Lilik.
Ia menekankan, proses rekrutmen ini tidak dipungut biaya dan Setiap perkembangan informasi berkaitan dengan proses seleksi, akan disampaikan melalui website BP Batam www.bpbatam.go.id dan email BP Batam rekrutmen@bpbatam.go.id.
Informasi persyaratan juga dapat diakses oleh pelamar di sosial media, seperti Instagram, Facebook dan Twitter resmi BP Batam.
"Keputusan hasil seleksi nantinya bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat, sehingga kelalaian tidak mengikuti perkembangan informasi menjadi tanggung jawab pelamar. Kami mohon dukungan kepada seluruh masyarakat agar dapat menyukseskan rekrutmen ini," tambah Lilik.
Baca juga: BP Batam Perpanjang Masa Rekrutmen Imam dan Muadzin Masjid Tanjak Bandara Hang Nadim
Masyarakat yang ingin mendaftar, harus memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Usia minimal 25 Tahun dan maksimal 35 Tahun per tanggal 1 Februari 2022 (diutamakan yang sudah menikah);
3. Memperoleh rekomendasi Majelis Ulama (MUI) setempat;
Baca juga: Siapkan KEK Kesehatan, BP Batam Kembangkan Objek Wisata, Edukasi dan Kesehatan
Baca juga: Dorong Kegiatan Industri, BP Batam Benahi Infrastruktur di Sekitar Pelabuhan Batu Ampar
4. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan dengan melampirkan Surat Pernyataan;
5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Polri/TNI/pegawai swasta dengan melampirkan Surat Pernyataan;
6. Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik dan/atau organisasi terlarang dengan melampirkan Surat Pernyataan;
7. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepolisian RI yang masih berlaku; dan
8. Sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba dengan melampirkan Surat Keterangan Kesehatan.
Berkas berupa softcopy dapat dikirimkan melalui email: rekrutmen@bpbatam.go.id dengan melampirkan dokumen dengan format PDF maksimal berkapasitas 10 MB sebagai berikut:
Baca juga: Warga Lingga Bangga Punya Air Minum Dalam Kemasan Sendiri, Sebelumnya Dilirik BP Batam
Baca juga: Ditpam BP Batam Amankan Puluhan Obat Bius Total, Tak Dilengkapi Dokumen Sah
1. Surat lamaran (sesuai format terlampir);
2. Pas Foto;
3. Fotokopi ijazah yang sudah dilegalisir;
4. Fotokopi KTP yang masih berlaku;
5. Surat rekomendasi MUI, surat keterangan sehat, SKCK, dan surat pernyataan lainnya.(*/TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang BP Batam