Cara Mengurus Pecah Kartu Keluarga (KK) dalam Satu Alamat yang Sama
Dalam satu alamat yang sama, biasanya seluruh penghuni rumah akan tergabung dalam satu kartu keluarga atau KK yang sama juga. Namun beberapa perubahan
TRIBUNBATAM.id - Biasanya, dalam satu alamat yang sama, seluruh penghuni rumah akan tergabung dalam satu kartu keluarga atau KK yang sama juga.
Namun beberapa perubahan kondisi bisa memaksa beberapa anggota keluarga harus memecah kartu keluarga.
Hal ini terjadi jika ada anggota keluarga yang sudah menikah dan ingin memecah KK untuk keperluan mengurus BPJS Kesehatan, mengurus perbankan atau mengurus administrasi lainnya.
Pemecahan KK dalam satu alamat yang sama sangat mungkin dilakukan.
Berikut alur pemecahan KK dalam satu alamat yang sama.
Baca juga: Cara Mengurus Penambahan Anggota Keluarga pada Kartu Keluarga (KK), Siapkan Surat Pengantar RT/RW
Baca juga: Cara dan Syarat Terbaru Membuat Kartu Keluarga, Bisa Cetak Sendiri di Rumah
Alur dan syarat pecah KK dalam satu alamat yang sama
Proses penerbitan kartu keluarga baru sendiri sudah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Pembuatan KK baru dalam satu alamat dengan KK lama bisa dilakukan apabila dibutuhkan untuk mengurus syarat administrasi tertentu seperti beasiswa, bantuan sosial, dan kebutuhan-kebutuhan lain.
Syarat pecah KK dalam satu alamat yang sama adalah sebagai berikut:
- Fotokopi KK lama.
- Fotokopi e-KTP (karena syarat pecah KK adalah warga negara bersangkutan harus berusia 17 tahun, sudah kawin atau pernah kawin dengan dibuktikan dengan kepemilikan e-KTP).
- Fotokopi buku nikah atau akta perkawinan (untuk yang sudah menikah namun statusnya belum tercatat di kartu keluarga).
Untuk mengurus pecah KK ini Anda bisa melakukannya secara offline atau online.
Di beberapa daerah, seperti di Jember, Jawa Timur misalnya, pengurusan pecah KK online bisa dilakukan dengan menghubungi kontak WhatsApp di nomor 081131181184.
Lakukan chat di nomor tersebur dan sampaikan bahwa Anda akan melakukan pecah KK dalam satu alamat yang sama.
Baca juga: Cara Cetak Akta Lahir dan Kartu Keluarga secara Mandiri di Rumah Tidak Perlu ke Disdukcapil
Baca juga: HOREE!, Masyarakat Kini Bisa Cetak Kartu Keluarga dan E-KTP Mandiri di Mesin Seperti di ATM
Nantinya admin atau petugas akan memberikan link untuk mengunggah berkas persyaratan.
Setelah link bisa dibuka, segera unggah seluruh berkas yang diminta dan ikuti petunjuk yang ada.
Konfirmasi akan diberikan setelah Adminduk telah selesai. Konfirmasi ini akan dilakukan via nomor ponsel atau alamat email Anda.
Setelah konfirmasi diterima, Anda tinggal mencetak sendiri Kartu Keluarga atau KK baru yang ada.
Jika Anda ingin mengurus pecah KK secara offline, maka datanglah langsung ke kantor Disdukcapil setempat.
Di loket pelayanan serahkan semua berkas yang diminta dan tunggu instruksi dari petugas hingga KK baru selesai dicetak.
Baca juga: Dokumen yang Harus Disiapkan Untuk Mengurus Penambahan Anggota Keluarga di KK
Baca juga: Cara Mengurus Surat Pindah Domisili dan Syarat Lengkap Urus KTP dan KK Baru
(*)