Bareskrim Mabes Polri Panggil Indra Kenz Lagi Terkait Kasus Binomo, Sebelumnya Tidak Hadir

Indra Kenz sebelumnya berhalangan hadir dari pemanggilan Bareskrim Mabes Polri terkait kasus Binomo karena sedang menjalani pengobatan di luar negeri.

TribunBatam.id via Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo
Indra Kenz di Polda Metro Jaya, Senin (7/2/2022). Penyidik Bareskrim Mabes Polri kembali menjadwalkan pemanggilan Crazy Rich Medan ini terkait dugaan penipuan trading binary option melalui platform Binomo hari ini, Kamis (24/2/2022). 

Kasus itu dianggap telah memenuhi unsur pidana dan naik ke penyidikan atas Pasal 45 Ayat ( 2 ) Jo Pasal 27 Ayat (2) dan atau Pasal 45 A ayat ( 1 ) Jo Pasal 28 ayat ( 1 ) Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3 Pasal 5 dan Pasal 10 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010, Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Meski kasus naik ke penyidikan, status Indra Kenz masih sebagai terlapor.

CERITA Korban Trading Binomo

Puluhan korban dugaan kasus penipuan trading binary option melalui platform Binomo sebelumnya menggelar aksi unjuk rasa di depan Mabes Polri, Jalan Raden Patah 1, Jakarta Selatan, Senin (21/2/2022) kemarin.

Dalam aksi unjuk rasa itu, mereka meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan perhatian terhadap nasib para korban.
Mereka menyebut banyak korban yang mengalami depresi hingga bunuh diri karena tertipu.

Erick Buana salah satunya. Warga Depok itu mengaku uangnya raib Rp165 juta seusai tergiur ajakan afiliator Binomo.

Awalnya, Erick bercerita bergabung menjadi trader dalam aplikasi Binomo pada Mei 2021.

Dia bermain Binomo karena tergiur dengan promosi yang disampaikan Doni Salmanan sebagai affiliator.

Namun, setelah ikut bermain Binomo kata Erick, dirinya terus mengalami lost.

Total, dia telah mengalami kerugian hingga Rp165 juta dalam waktu beberapa bulan.

Baca juga: Cek Temuan 1,1 Juta Kg Minyak Goreng Ditimbun di Sumut, Bareskrim Terjunkan Tim

Baca juga: Bareskrim Mabes Polri Tangkap Adam Deni, Sosok yang Pernah Berseteru dengan Jerinx SID

"Saya sudah dari 2021 bulan 5. Total lost saya sudah di angka Rp165 juta. Di sini saya memang solo trader, tapi saya termotivasi dari motivasinya Doni Salmanan. Ini harus ditindaklanjuti karena ini sudah meresahkan," ujar Erick.

Setelah kehilangan banyak uang, Erick baru menyadari bahwa Binomo bukanlah platform trading yang legal di Indonesia. Namun sudah terlambat.

Karena kerugian itu dia kini juga terlilit utang di pinjol hingga puluhan juta.

"Saya utang di pinjol total Rp35 juta. Psikologis saya juga hancur karena kasus ini," ungkap dia.

Erick meminta para affiliator yang turut mempromosikan Binomo dijerat hukum. Ia menuding peran para affiliator itu sangat besar sehingga banyak masyarakat yang kemudian tergiut ikut bergabung bermain Binomo.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved