PUBLIC SERVICE
Cara Mengurus Surat Keterangan Bebas Narkoba di Kepolisian, Faskes, dan BNN Beserta Biayanya
Surat Keterangan Bebas Narkoba dapat diterbitkan di kantor kepolisian setempat dan fasilitas kesehatan. Surat bebas narkoba ini menyatakan peserta
Terdapat beberapa syarat untuk mendapatkan surat bebas narkoba, yaitu:
- Surat pengantar dari kelurahan
- Fotocopy kartu keluarga (KK) 1 lembar.
- Fotocopy KTP 2 lembar.
- Fotokopi akta kelahiran 1 lembar.
- Pas foto 4x6 2 lembar (tidak ada ketentuan untuk warna latar/bebas).
Baca juga: Cara Mengurus SKCK Terbaru 2022, Simak Syarat dan Biaya Pembuatannya
Baca juga: Berbeda dari Tabungan Biasa, Intip Keuntungan dan Cara Menghitung Bunga Deposito dan Pengembaliannya
Kemudian, berkas-berkas persyaratan itu diserahkan ke petugas di loket pembuatan SKBN di kantor Polri dan ikuti prosedur mengurus surat keterangan bebas narkoba sebagai berikut:
- Petugas dari divisi reserse narkoba akan mengambil sampel tes urine.
- Hasil tes urine biasanya akan keluar sekitar 30 menit setelah pengambilan sampel.
- Ketika hasil tes urine menunjukkan negatif penggunaan narkoba, petugas akan mengeluarkan surat keterangan bebas narkoba dengan cap kepolisian.
Cara membuat surat keterangan bebas narkoba di fasilitas kesehatan
Sebelum melakukan uji surat bebas narkoba, beberapa rumah sakit menyarankan pasien untuk berpuasa selama 12 jam.
Puasa dilakukan di malam hari hingga keesokan harinya sebelum tes dilaksanakan, sehingga hasil uji lab menjadi maksimal.
Berikut persyaratan mengurus surat bebas narkoba di fasilitas kesehatan yaitu:
- Membawa pas foto berukuran 4x6 sebanyak dua lembar.