PUBLIC SERVICE

Cara Mengurus SKCK Terbaru 2022, Simak Syarat dan Biaya Pembuatannya

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan surat keterangan terbitan Polri. Dikutip dari situs Polri,SKCK diterbitkan resmi oleh Polri lewat

IST
Ilustrasi SKCK 

TRIUBUNBATAM.id - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan surat keterangan terbitan Polri.

Dikutip dari situs Polri, SKCK diterbitkan resmi oleh Polri lewat fungsi Intelkam untuk seorang pemohon/warga. 

SKCK ditujukan untuk memenuhi permohonan warga untuk suatu keperluan atau ketentuan yang harus dipenuhi.

SKCK diterbitkan sesuai penelitian biodata serta catatan kepolisian terkait pemohon.

Berapa lama masa berlaku SKCK?

SKCK berlaku hingga 6 bulan setelah diterbitkan. 

Baca juga: Cara Mencairkan Klaim Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaaan, Ada Santunan Upah hingga Sembuh

Baca juga: Cara dan Syarat Mengurus KTP yang Hilang atau Rusak, Butuh Surat Kehilangan dari Polisi

SKCK bisa diperpanjang jika sudah melewati masa berlaku dan warga masih memerlukannya. 

Apa saja syarat mengurus SKCK

Syarat SKCK untuk WNI:

1. Fotokopi KTP (siapkan KTP asli untuk ditunjukkan)

2. Fotokopi paspor

3. Fotokopi KK (kartu keluarga)

4. Fotokopi akta kelahiran/kenal lahir

5. Fotokopi kartu identitas lain jika belum memenuhi syarat memperoleh KTP

6. Enam lembar pas foto berwarna

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved